Gayus Dinilai Layak Mendapat Keringanan Hukuman

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi, Mas Achmad Santosa, menyatakan Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, layak mendapat keringanan hukuman. Alasannya, Gayus berposisi sebagai whistleblower atau pengungkap pertama dalam kasus mafia pajak, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bisa dikatakan dia kolaborator dalam sistem keadilan. Maka, orang-orang seperti Gayus sebenarnya berhak mendapat keringanan," kata Mas Achmad dalam diskusi "Stagnasi Hukum di Indonesia" di Jakarta kemarin. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban. "Cuma, mekanismenya bagaimana, itu pertanyaannya. Itu yang belum diatur undang-undang," katanya.

Menurut dia, pemberian imbalan berupa pengurangan hukuman tersebut bisa berguna untuk memancing munculnya whistleblower lain mengungkap informasi yang lebih penting. Namun, Mas Achmad mengakui, gagasan tersebut memang masih menjadi perdebatan.

"Itu memang debatable. Itu putusan hakim nanti,” katanya. Tapi, Mas Achmad melanjutkan, sebelum putusan hakim, masih ada peran dari jaksa penuntut umum. “Di Amerika Serikat, biasanya jaksa memberikan satu surat kepada hakim yang menyatakan bahwa whistleblower telah banyak memberi bantuan," katanya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menyetujui usulan Mas Achmad tersebut. Namun, secara hukum, menurut dia, perlindungan terhadap pelapor pertama seperti Gayus sulit dilakukan. Sebab, undang-undang perlindungan saksi tidak mengatur soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sama. “Meski sulit, bukan berarti muskil untuk dilakukan,” katanya kemarin.

Dalam perkembangan kasus Gayus, setelah menjadi tersangka kasus mafia hukum, kemarin polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi. “Informasi yang baru saya dapatkan, dia ditetapkan jadi tersangka korupsi. Itu saja,” ujar juru bicara Mabes Polri, Edward Aritonang, di kantornya kemarin. Namun ia tidak mau menyatakan siapa pihak yang menyuap Gayus tersebut. Alasannya, kata Edward, “Sampai sekarang Gayus sendiri masih bingung mengenai asal-muasal uang yang dimilikinya. “ISMA SAVITRI | DIANING SARI | CORNILA DESYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan