Gaji Pokok Wakil Presiden Tetap

Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden pada 2006 tak dinaikkan. Gaji pokok Presiden tetap sebesar Rp 30,24 juta per bulan dan gaji pokok wakilnya Rp 20,16 juta per bulan.

Menurut Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kemarin, dasar penetapan gaji mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 menyebutkan, gaji pokok presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.

Adapun gaji pokok wakil presiden empat kalinya. Undang-undang tak menyebut jumlah gaji, katanya dalam keterangan pers di kantornya.

Menurut dia, tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp 22 juta per bulan, tunjangan pajak Rp 12.653.750, tunjangan istri Rp 2.016.000, dan tunjangan anak Rp 403.200. Maka gajinya Rp 57.232.950 per bulan atau Rp 686.795.400 per tahun. Yusril tak menjelaskan detail komponen gaji Presiden dengan alasan tak membawa data.

Penjelasan itu menjawab kritik terhadap usul gaji Wakil Presiden Rp 2 miliar per tahun sejak 2006. Kritik itu dilontarkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR.

Yusril mengatakan, gaji Presiden dan Wakil Presiden berpatokan pada kondisi tahun 2000, ketika gaji pejabat tinggi lainnya Rp 5,04 juta. Kini gaji pejabat tinggi, misalnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar Rp 40 juta.

Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006 ada rencana penambahan pagu sementara belanja pegawai Sekretariat Wakil Presiden sebesar Rp 4,176 miliar. Pembahasan belum rampung, tapi dokumennya sudah beredar. Itu bukan dokumen final. Setelah dihitung, kata dia, anggaran yang diperlukan hanya Rp 1,255 miliar. DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 1 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan