Fee Proyek 50 % Diusut Kejaksaan Demak

DEMAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menargetkan berkas laporan perkara dugaan setoran (fee) 20%-50 % dari nilai proyek pembangunan di Demak oleh oknum pemkab selesai dua bulan lagi.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari), Yuspar kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Target tersebut terhitung sejak 13 Oktober 2005.

''Namun, target itu berlaku apabila kami sudah cukup bukti. Yang pasti, semakin cepat semakin baik,'' ujar Kajari didampingi Kasi Intel, Ardi Suryanto.

Menurut penuturannya, sejak akhir September pihaknya telah meminta keterangan kepada 18 saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari kalangan pejabat pemkab.

Di antaranya, 17 saksi pelapor, seperti Nur Halim (Ketua BPC Gapensi), H Iryanto (Direktur CV Dwi Karya), Nurul Furqon (Diektur CV Glagah Arum), dan Hendi Nur Afiyat (CV Karya Kartini).

Dari jajaran eksekutif, baru seorang yang dimintai keterangan, yakni Ymt Kadinas Kimpraswil, Prajitno. ''Dalam satu-dua hari ini akan diekspose. Kalau alat bukti cukup dan memungkinkan, maka dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dan para calon tersangka.''

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Ardi Suryanto, sudah didapatkan alat bukti. Hanya, apakah alat bukti itu dianggap cukup atau belum, akan dibahas secara internal dalam ekspose.

Prayitno Saksi

Sementara itu, Kamis (13/10) sekitar pukul 09.00 hingga 10.30, Prajitno dimintai keterangan oleh Kasi Intel sebagai saksi. Materi pemeriksaan, berkait dengan prosedur dan tahapan lelang sesuai dengan aturan baku yang mendasarkan perundang-undangan.

Tidak banyak data yang diperoleh dari Asisten II Pemkab Demak tersebut. Sebab, dia menjabat Ymt Kimpraswil pada Juli 2005, sedangkan dugaan terjadinya ''kewajiban'' setoran proyek dari rekanan kepada oknum pemkab sebagaimana yang dilaporkan Nur Halim Cs terjadi pada 2002 dan 2004.

Seusai dimintai keterangan di Kejari, Prjitno mengaku hanya ditanya berkait dengan prosedur pelaksanaan lelang proyek.

''Saya sampaikan sesuai dengan prosedurnya, seperti yang termaktub dalam Keppres 80/2003 dan Keppres 61/2004 tentang Pengadan Barang dan Jasa,'' ujarnya singkat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi melaporkan dugaan adanya oknum pejabat pemkab Demak yang meminta setoran proyek kepada rekanan. Mereka melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dan Kejari Demak. (H1-51a)

Suara Merdeka, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan