Fakta Sidang Tentukan Nasib Yusril dan Hartono

BPKP dan Sekretariat Negara pernah mengingatkan adanya potensi korupsi.

NASIB Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo akan ditentukan oleh fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini, dua terdakwa sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni, sidang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Prof Romli Atmasasmita dan Dirjen AHU nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga.

Kejaksaan Agung menunggu fakta persidangan yang akan dijadikan dasar untuk menentukan, layak atau tidaknya Tusril dan Hartono Tanoe menjadi tersangka korupsi Sisminbakum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, baik Yusril maupun Hartono jelas memiliki peran dalam pemberlakuan Sisminbakum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

"Cuma sekarang ini, apakah Pak Yusril sekadar disodorkan surat untuk dia tandatangani. Itu yang akan dilihat di sidang," kata Marwan, kemarin. Dalam keputusan pemberlakuan Sisminbakum sejak tahun 2001, terdapat diktum, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dan kemudian terkuak fakta, saat menjabat Menteri Sekretaris Negara, Marsillam Simanjuntak mengeluarkan surat bahwa Sisminbakum bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2003 juga telah mengingatkan Departemen Hukum dan HAM bahwa ada potensi terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Sisminbakum. "Kan ada surat dari Pak Marsillam dan teguran dari BPKP. Apakah ada upaya perbaikan yang dilakukan. Fakta sidang itu yang juga kami tunggu," kata Marwan.

Begitu pula dengan Hartono. Menurut Marwan, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan Depkumham ikut beperan, dengan mendampingi Direktur Utama PT SRD Yohannes Waworuntu, dalam pembentukan Sisminbakum. Namun Kejagung menilai, yang paling berperan adalah Yohannes, sehingga Hartono masih berstatus saksi.
"Kita akan lihat apakah peran-peran (Hartono) justru menentukan tindak pidana korupsi itu (Sisminbakum). Kalau di fakta persidangan terungkap, nanti akan diperiksa lagi. Sementara, kami tetapkan (Hartono) sebagai saksi," ujar Marwan.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 27 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan