Enam Tahun Penjara untuk Wiyanti

Korupsi Dana Gempa Klaten

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Kepala Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Wiyanti (45), Kamis (19/5).

Terdakwa dinilai terbukti bersalah menilap dana bantuan gempa Klaten dari APBD Jateng 2006-2007. Selain vonis penjara, dalam berkas putusan setebal 700 halaman itu, Wiyanti juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 596,8 juta subsider dua tahun enam bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten. Sebelumnya jaksa menuntut Wiyanti delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan memberatkan di antaranya terdakwa sebagai kepala desa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan kenyataan Wiyanti tergolong masih muda, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga karena suaminya meningal dunia, menjadi pertimbangan meringankan.

Wiyanti menjabat Kades Jambu Kidul sejak 2007. Namun karena kasus ini, jabatannya dicopot. Dalam masa jabatannya, dia terbukti terlibat melakukan pemotongan bantuan gempa di Kabupaten Klaten. Dari 168 rumah yang terdaftar, hanya 46 yang layak menerima bantuan karena kondisinya rusak parah. Sedangkan 122 sisanya mengalami kerusakan kecil.

Pikir-pikir
Wiyanti juga terlibat dalam pendataan nama-nama pemilik rumah yang tak layak mendapat bantuan. Ia memasukkan rumah atas namanya sendiri serta atas nama suaminya. Belum cukup, dia masih memotong Rp 2 juta untuk setiap rumah yang mendapat bantuan.

Dari total nilai bantuan Rp 2,239 miliar, sebanyak Rp 1,384 miliar diketahui masuk ke kantong pribadi Wiyanti. Mendengar putusan hakim, Wiyanti menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Indah Kusrini mengatakan, selain Wiyanti, pihaknya juga menjerat tiga fasilitator perumahan penyaluran dana gempa. Mereka adalah Aroyan (34), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jefry Arsand (27) warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dan Supriyo Handayani (32) asal Jl Martadinata 212 Cilacap.

Ketiganya diduga melakukan kecurangan dalam verifikasi penerima dana gempa dan mengelola dana hasil pemotongan bantuan berjumlah Rp 586 juta.  (H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 20 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan