Empat Pejabat Kemendiknas Ditahan
Kejaksaan Agung menahan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang dituding melakukan korupsi dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII pada Mei 2009. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
”Mereka resmi ditahan pukul lima sore tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, Kamis (14/4) sore di Jakarta.
Keempat tersangka yang ditahan adalah JS (Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan/SMK), Sw (Kepala Subdirektorat SMK Direktorat Pembinaan SMK), SW (penanggung jawab kegiatan) serta AA (Bendahara Pengeluaran Pembantu)
Noor mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menilai, pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana telah direkayasa. Diduga dana sebesar Rp 1,49 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
”Menurut perhitungan penyidik, kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara masih menunggu perhitungan BPKP,” kata Noor.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini, Noor Rachmad mengatakan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Seusai diperiksa tim penyidik Kejagung, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan. JS ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, Sw ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan SW dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tidak berkomentar sedikit pun saat ditanya wartawan.(Faj)
Sumber: Kompas, 15 April 2011