Empat Mantan Anggota DPR Segera ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh terkait kasus dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom. Kasus yang menyeret empat mantan anggota DPR sebagai tersangka itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Nining diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Endin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (1/2). Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Panda Nababan, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Namun, Panda tidak datang dengan alasan ada kesibukan lain. ”Panda dijadwalkan lagi Jumat (5/1) mendatang,” kata Johan.
Seusai diperiksa, Nining mengatakan, ”Ada dua pokok materi yang ditanyakan. Pertama, soal mekanisme fit and proper test (dalam pemilihan Deputi Gubernur BI) apakah sudah sesuai dengan tata tertib Dewan. Kedua, terkait dengan dokumen-dokumen. Tadi dokumen sudah saya berikan, jadi sudah saya lengkapi semua.”
Dokumen yang diberikan tersebut berisi nama-nama dan susunan keanggotaan Komisi IX serta pasangan kerja Komisi IX, antara lain Bank Indonesia.
Menurut Johan, empat mantan anggota DPR yang diduga ikut menerima cek perjalanan itu adalah Dhudie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP), dan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar). ”Dalam waktu dekat, keempat tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. (AIK)
Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2010