Empat Hakim Akan Disidang MKH
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang tergabung dalam majelis kehormatan hakim (MKH), akan menyidangkan empat hakim yang diduga melanggar kode etik, dan perilaku hakim dalam waktu dekat.
“Tiga hakim (yang akan diajukan ke MKH) adalah rekomendasi MA, satu hakim rekomendasi KY dan sudah disusun majelisnya,” kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di ruang kerjanya, Gedung KY, kemarin. Syahuri membeberkan, sebagian hakim yang akan diajukan ke MKH direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. “Ada yang direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat, cuma saya lupa dari empat tersebut berapa yang direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Rekomendasi berat tersebut diajukan karena hakim yang bersangkutan terkait kasus pidana. Namun, Syahuri mengaku belum bisa membeberkan lebih terperinci perihal nama dan terkait kasus apa. ”Nanti kalau sudah sidang MKH kan akan diketahui, kan sidangnya MKH terbuka,” katanya. Syahuri mengatakan bahwa sidang MKH akan ditentukan oleh pihak MA.
Diketahui, MKH dibentuk jika ada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, misalnya menerima suap atau memeras. Majelis dalam MKH terdiri atas 3 hakim agung dan 4 anggota KY. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 8 November 2011