Emir Tetap Terancam Pidana; Terkait Kasus Flu Burung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan politikus PDI Perjuangan, Izedrik  Emir Moeis tidak menghapus tindak pidana.

Emir mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta terkait proyek penanggulangan wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Koordinator Kesejahteraan rakyat (Kemenkokesra).

“Pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin Minggu (7/8).

Dia menegaskan, tidak akan ragu untuk melakukan penindakan jika uang yang diterima Emir memang terbukti hasil korupsi.

Namun, pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengenai indikasi suap pada proses persetujuan anggaran untuk proyek pengadaan yang merugikan negara sebanyak Rp 36,2 miliar itu.

Seperti diketahui, pada proses penyidikan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) flu burung, Emir mengembalikan uang senilai Rp 200 juta yang diterima dari mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono kepada KPK.

Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu pada 23 November 2010.

Sebelumnya di persidangan terdakwa Sutedjo pada Juli lalu, jaksa M Rum menuturkan, indikasi aliran dana ke Panggar DPR akan didalami lebih jauh.

kasus berbeda

Ia mengaku sengaja tidak menghadirkan anggota Panggar DPR di sidang Sutedjo karena dinilai terkait kasus yang berbeda.

 “Dengan Emir itu kaitan dengan penurunan anggaran, itu masih didalami. Jadi kalau di sini (sidang Sutedjo) ya sudah tidak (diperiksa) karena sudah selesai,” ujar Rum.

Surat dakwaan Sutedjo menyebut adanya aliran dana cek kepada Emir dan enam anggota Panggar DPR periode 2004-2009.

Sutedjo juga dinyatakan pernah mengajukan permohonan revisi APBN-P tahun 2006 kepada Panitia Anggaran DPR RI dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006.

Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp100 miliar.

Dalam kasus ini, Sutedjo selaku kuasa pengguna anggaran dinyatakan terbukti korupsi oleh jaksa dan dituntut hukuman enam tahun penjara.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan