Emir Moeis Cs Kembalikan Uang BI
Tak akan menghapuskan sanksi pidananya.
Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku pernah menerima uang Rp 250 juta melalui Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Uang tersebut diterima antara Maret dan Juni 2004, serta sempat digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2004 bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Emir mengaku tak mengetahui uang pemberian Hamka itu berasal dari Bank Indonesia yang dikucurkan untuk memuluskan pembahasan amendemen Undang-Undang BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Saya bersedia mengembalikan uang tersebut," kata Emir di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya pada 9 Juni lalu.
Selain Emir, sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya mengakui dan beramai-ramai menyerahkan uang yang diduga merupakan suap itu ke KPK. Beberapa dari mereka menyerahkannya melalui Hamka Yandhu. Jumlahnya mencapai Rp 4,5 miliar.
"Saya hanya mengetahui uang pengembalian tersebut berasal dari teman-teman (anggota Fraksi Golkar di Komisi IX DPR yang tercatat pada 2003)," kata Hamka di hadapan penyidik pada 6 Agustus lalu.
Sesuai dengan rekaman pemeriksaan, Hamka juga menceritakan bahwa rekannya satu fraksi, Boby Suhardiman, turut mengembalikan uang dari Bank Indonesia yang pernah ia berikan.
"Boby sempat menghubungi saya dan menyampaikan sudah mengembalikan sendiri Rp 280 juta, lalu menambah lagi hingga berjumlah total Rp 300 juta," ujar Hamka.
Kolega Emir dari Fraksi PDI Perjuangan, Willem Tutuarima, juga mengaku pernah menerima Rp 50 juta melalui Hamka Yandhu. Dalam pemeriksaan kedua pada 18 Juni lalu, Willem mengatakan uang itu diberikan Hamka setelah ia mengatakan hendak meminjam uang untuk merenovasi rumahnya di Semarang.
Ketika ia hendak mengembalikan uang pinjaman itu, kata Willem, ternyata Hamka menolak menerima. "Tidak usah. Itu buat Pak Willem saja," ujarnya menirukan jawaban Hamka pada Agustus 2003.
"Saya khawatir uang yang saya terima terkait dengan kasus aliran dana BI, sehingga saya mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada penyidik KPK," kata Willem.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan masih harus mengecek informasi tentang pengembalian uang oleh Emir dan kawan-kawan itu. "Kami belum tahu ada pengembalian," ujarnya kemarin.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang dihubungi sebelumnya. "Saya belum menerima laporan."
Emir, Bobby, dan rekan-rekannya saat dihubungi Tempo belum menjawab hingga tadi malam. Telepon maupun pesan pendek yang dikirimkan ke nomor telepon seluler mereka tak direspons.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, menyatakan pemberian yang diterima terkait dengan jabatan atau gratifikasi harus dikembalikan dalam 30 hari. Jika lebih dari itu, pengembalian itu tak akan menghapuskan sanksi pidananya. "Tapi setidaknya bisa meringankan," kata Rudy. TOMI | CHETA NILAWATY | DWI RIYANTO
Kembalinya Sogokan Rp 9 Miliar
Setelah Hamka Yandhu membeberkan penerima uang sogokan dari Bank Indonesia, sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mulai tergerak mengembalikan duit haram itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari Rp 31,5 miliar yang digelontorkan bank sentral itu, setidaknya lebih dari Rp 9 miliar dikembalikan ke KPK. Menurut sumber di Komisi, sebanyak Rp 4 miliar dikembalikan Bank Indonesia, dan sisanya dari anggota Dewan.
Pengembali uang:
- Hamka Yandhu: Rp 500 juta
* Anggota Komisi IX DPR/Fraksi Golkar
- Amru al-Mu'tasyim: Rp 300 juta
* Wakil Ketua Komisi IX DPR/Fraksi Kebangkitan Bangsa
- Aly As'ad: Rp 100 juta
* Anggota Komisi IX DPR/Fraksi Kebangkitan Bangsa
- Anggota Golkar di Komisi IX: Rp 4,5 miliar
- Emir Moeis: Rp 250 juta
* Ketua Komisi IX/Fraksi PDIP
Ke Mana Perginya Fulus (versi pengakuan Hamka di pengadilan)
1. Fraksi Partai Golkar: 12 orang, Rp 4 miliar
2. Fraksi PDI Perjuangan: 16 orang, Rp 3,85 miliar
3. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: 5 orang, Rp 1,5 miliar
4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: 5 orang, Rp 1,4 miliar
5. Fraksi Reformasi: 5 orang, Rp 1,25 miliar
6. Fraksi TNI/Polri: 4 orang, Rp 1 miliar
7. Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia: 1 orang, Rp 250 juta
8. Fraksi Partai Bulan Bintang: 1 orang, Rp 300 juta
9. Fraksi Daulat Umat: 1 orang, Rp 250 juta
10. Pejabat BI mendapat 10 persen
11. Paskah Suzetta, Wakil Ketua Komisi IX dari Golkar: Rp 1 miliar
12. Hamka Yandhu, anggota Komisi IX dari Golkar: Rp 500 juta
13. Antony Zeidra Abidin, anggota Komisi IX dari Golkar: Rp 500 juta
Total Rp 19,8 miliar
Dana yang dikucurkan BI: Rp 31,5 miliar
Dana yang diterima DPR (versi Hamka): Rp 19,8 miliar
Dana yang tidak jelas: Rp 11,7 miliar
Sumber: sidang pengadilan Hamka Yandhu, anggota KPK
Naskah: Yudono Yanuar | Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 9 September 2008