Eksekusi Lahan D.L. Sitorus Terganjal Sertifikat
Eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit milik pengusaha Darianus Lungguk Sitorus belum bisa dilakukan Kejaksaan Agung. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori mengatakan menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal penundaan eksekusi.
Dalam surat itu, Kejaksaan beralasan masih ada sertifikat tanah di area tersebut. "Mereka (Kejaksaan) bilang masih ditunda karena masih ada sertifikat, aspek perdatanya mau diselesaikan," ujar Darori di sela-sela Workshop Penyusunan Program Evaluasi Reklamasi Hutan di Jakarta kemarin.
D.L. Sitorus adalah Direktur Utama PT Torganda. Dia dihukum delapan tahun oleh Mahkamah Agung dalam kasus perambahan hutan di Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Sitorus. Mahkamah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas yang dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT Torganda disita negara melalui Departemen Kehutanan.
Darori mengatakan adanya sertifikat di kawasan tersebut diragukan keabsahannya. Dia menduga sertifikat itu palsu. "Kami juga minta oknum Badan Pertahanan Nasional diusut," ujarnya.
Adapun juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan belum mengetahui adanya surat dari institusinya yang dilayangkan ke Departemen Kehutanan terkait dengan eksekusi lahan milik terpidana Sitorus. "Saya cek dulu ke Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya saat dihubungi kemarin. DIAN YULIASTUTI | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2009