Eks Kepala Kantor Pos Ajukan Banding

Dua mantan kepala Kantor Pos menyatakan banding atas putusan hakim yang menyatakan mereka terbukti melakukan korupsi terkait dana insentif PT Pos Indonesia.

Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Pos Cabang Mampang Rudi dan Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan Muntafik. Majelis hakim PN Jaksel pada Jumat (7/5) memutus hukuman masingmasing satu tahun empat bulan penjara dan satu tahun.

“Kami banding,” kata kuasa hukum terpidana, Stefanus Gunawan kepada Seputar Indonesia di Jakarta, kemarin. Terdakwa memutuskan banding karena hakim dianggap telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya. (adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 11 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan