Eks Dirut Pos Batal Bebas

Mantan Direktur Utama PT Pos Indo­nesia Hana Suryana harus membiasakan hidup di balik jeruji tahanan. Sebab, majelis kasasi Mah­kamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terpidana kasus korupsi dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Dia diganjar pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider lima bulan kurungan badan.

''Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan judex factie (Pengadilan Negeri Jakpus, Red),'' kata majelis hakim kemarin (19/5). Ma­jelis kasasi terdiri atas Zahrudin Utama, Imam Har­jadi, dan Mansyur Kartayasa. Perbedaan pendapat dia­jukan hakim anggota Imam Harjadi.

Terpidana Hana Suryana dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Yakni, Kepala Kantor Pos Jakpus Her Chae­rudin dan Kepala Kantor Pos Jakpus Her­bon Opnato. Dia dinilai merugikan negara sekitar Rp 3 miliar. Seba­gaimana halnya dengan Hana, mereka juga diputus bebas di PN Jakpus.

Majelis kasasi menilai, surat edaran (SE) direktur ope­rasional PT Pos bernomor 41/DIROP/2003 pada Maret 2003 tentang pemberian izin mengambil komisi dari pelanggan bertentangan dengan UU No­mor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Majelis kasasi menilai, pemberian ko­­misi itu memenuhi unsur memperkaya diri sendiri. Sebelumnya, di tingkat pertama, Hana divonis bebas karena surat edaran tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UU BUMN. (aga/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan