Eks Dirjen Depkum HAM Dituntut Tujuh Tahun

Sidang Kasus Sisminbakum

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Zulkarnain Yunus harus bersiap lebih lama menghuni penjara. Jaksa menuntut Zulkarnain dengan hukuman tujuh tahun penjara terkait dengan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Itu adalah kasus kedua yang dihadapi Zulkarnain setelah kasus korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Dalam kasus AFIS, Zulkarnain yang kala itu menjabat Sekjen Depkum HAM divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pertimbangan pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi itu menjadi hal yang memberatkan terdakwa. "Terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi," kata JPU Jeffry Makapedua dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (11/8).

Jaksa berpendapat, Zulkarnain terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun," kata Jeffry.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Zulkarnain membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk kerugian negara, jaksa menuntut Zulkarnain mengembalikannya senilai Rp 9.118.910.000.

Jaksa berkesimpulan, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra selaku Menkeh HAM, Yohanes Waworuntu (Dirut PT Sarana Rekamata Dinamika), Ali Amran Djannah dan Soetarmanto (ketua KPPDK/Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman).

Tuntutan tujuh tahun penjara merupakan yang paling tinggi di antara mantan Dirjen AHU yang pernah disidang. Sebelumnya, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga dituntut 5 tahun penjara. Keduanya lantas divonis masing-masing 2 dan 1,5 tahun oleh PN Jaksel.

Menanggapi tuntutan itu, Zulkarnain tidak bisa menutupi kekecewaannya. Namun, dia pasrah atas putusan yang akan dijatuhkan hakim. "Terserah kalau mau menzalimi saya," katanya.

Sulistiawati, kuasa hukum Zulkarnain, juga menunjukkan ekspresi tidak puas. Pasalnya, kliennya bukan membuat kebijakan, melainkan hanya melanjutkannya. "Bagaimana bisa yang melanjutkan dituntut lebih tinggi daripada yang membuat," keluhnya. "Tuntutan itu tidak masuk akal," sambung perempuan berjilbab itu.

Zulkarnain dan kuasa hukumnya mendapat kesempatan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

Di Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Babul Khoir Harahap mengatakan, penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Sudah diperiksa 20 orang. Rencananya dipanggil lagi tujuh saksi," kata Babul.

Mantan Wakajati Sumut itu mengungkapkan, tim penyidik juga berencana meminta keterangan dari saksi ahli. "Setelah itu baru kami panggil Pak Yusril dan Pak Hartono sebagai tersangka. Itu rencana kami," urai Babul. (fal/c2/iro)
Sumber:  Jawa Pos, 12 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan