Eks Bos PLN Jatim Tilap Rp 80 Miliar

Dugaan Korupsi Proyek dari Iuran Pelanggan

Kasus pidana yang menyeret Ketua KPK Antasari Azhar tak menyurutkan kinerja lembaga superbody dalam memberantas korupsi. Kemarin (5/5) KPK menetapkan mantan General Manager PT PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008 berinisial HS alias Hariadi Sadono sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam proyek outsourcing Customer Management System (CMS) yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar.

Penetapan tersangka itu dibeberkan langsung oleh empat wakil ketua KPK, yakni Chandra M. Hamzah, M. Jasin, Bibit Samad Riyanto, dan Haryono Umar. "Terkait proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini, kami menetapkan General Manager PLN Jatim 2004-2008 berinisial HS sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam melakukan kejahatannya Hariadi tidak sendiri. KPK menjanjikan masih ada sejumlah pihak yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. "Kami juga sudah mengantongi beberapa nama, namun belum bisa kami umumkan karena kepentingan penyidikan," tambah Chandra.

Menurut Chandra, HS disangka telah melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aplikasi pengadaan software ada korupsinya. Proyek itu berlangsung pada 2004-2008," jelas mantan pengacara tersebut.

Dari catatan koran ini, Hariyadi Sadono menjabat GM PLN Jatim periode 2004-2008. Dia menggantikan Fachmi Mochtar yang kini menjabat Dirut PLN. Setelah bertugas di Jatim, karir Hariyadi terus menanjak. Saat ini dia menjabat direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali.

Mengutip situs PLN Jatim, CMS adalah layanan pelanggan berbasis online. Dengan adanya CMS, beragam kebutuhan pelanggan tetap bisa dipenuhi meski di luar jam kerja. Selain pembayaran tagihan listrik, pasang baru, teknologi ini memungkinkan penyediaan layanan berhenti berlangganan, perubahan data, penyambungan dan pemutusan sementara, pengaduan, restitusi, permintaan reduksi, pembayaran angsuran, dan sebagainya di lingkup PLN Distribusi Jatim.

Penetapan tersangka baru dalam proyek PLN di Jarim oleh KPK itu amat ditunggu-tunggu. Sebab, sejak kasus Antasari terbongkar, KPK menjanjikan mengungkap kasus besar. Paling tidak, ini menunjukkan bahwa KPK tidak loyo pasca penahanan Antasari.

Sebelum mengumumkan tersangka baru tersebut, komisi juga menggeledah beberapa rekanan PLN Distribusi Jatim. Di antaranya menggeledah kantor PT Netway Utama, rekanan pengadaan software, di lantai 12 gedung Plaza Sentral, di Jalan Sudirman.

Sejumlah petugas langsung merangsek masuk dan mengobok-obok seluruh isi kantor. Di sana petugas juga menyisir lantai 7, kantor PT Green Energy Solution, rekanan lainnya.

Tak hanya itu, penggeledahan juga berlangsung di sebuah gudang di Ciganjur, Jakarta Selatan. "Terhadap kasus ini kami juga melakukan sejumlah kegiatan termasuk penggeledahan," jelasnya.(git/kim)

Sumber: Jawa Pos, 6 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan