Eks Bendahara Purwakarta Dipenjara 8 Tahun
Entin Kartini, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kemarin divonis hukuman penjara delapan tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan Entin terbukti dalam kasus korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center dan dana bencana alam Rp 3,7 miliar.
Entin juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara Rp 3,45 miliar dalam tempo sebulan. Jika tidak menepati, ia akan mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Murniati Ida Sari.
Vonis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Entin dihukum tujuh tahun penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp 3 miliar dalam waktu dua bulan. Jika tidak tergantikan, ditambah hukuman dua tahun penjara.
Divonis delapan tahun, Entin tampak kaget. Di depan majelis hakim, ia menangis. "Saya banding," katanya.
Kuasa hukum Entin, Dadang Supriyadi, menyatakan sikap serupa. Ia berkukuh kliennya tak bersalah dalam kasus korupsi Rp 3,7 miliar itu. Soalnya, Entin hanya pelaksana tugas. Adapun yang bertanggung jawab seharusnya Bupati Lily Hambali Hasan, yang mengeluarkan kebijakan pengeluaran uang terhadap Entin.
Ketua tim jaksa penuntut Nono Suwarno menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Entin.
Persidangan kasus yang berlangsung hingga petang hari ini mendapat perhatian warga Purwakarta. Masyarakat menyatakan puas dengan putusan hakim. Nanang Sutisna
Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2008