Eep Minta Dikeluarkan dari Penjara

Eep beralasan punya riwayat penyakit jantung dan saraf.

Bupati Subang Eep Hidayat, yang kini mendekam di penjara Kebonwaru, Bandung, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menangguhkan penahanannya. Dia beralasan punya riwayat penyakit jantung dan saraf sejak 2006. Eep, yang didakwa korupsi upah pungut senilai Rp 3,2 miliar, mengaku pernah dioperasi jantung di Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Santosa Kota Bandung.

"Sampai sekarang jantung saya dipasangi empat ring jantung," katanya kepada ketua majelis hakim, I Gusti Lanang D., dalam persidangan kasus ini kemarin. Selain jantung, Eep mengaku pernah dioperasi batu ginjal, menderita vertigo, dan alergi terhadap obat-obatan jantung kelas generik. "Saya tidak bisa makan obat dari rumah sakit yang biasa-biasa. Kalau makan obat sembarangan, saya bisa bengkak-bengkak, alergi," ujarnya menambahkan.

Untuk membuktikannya, bahkan Eep menghadirkan tiga orang dokter dalam sidang itu. Ketiganya adalah spesialis penyakit jantung dr Kiki, spesialis penyakit saraf dr Jeni Kurniawan, dan dokter pribadi Eep, dr Nunung S.

Dalam keterangannya di depan hakim, para dokter itu tak bisa menjamin apakah Eep memang terancam serangan penyakit yang fatal bila tetap tetap dipenjara. "Soal itu saya tidak bisa memprediksi karena efek langsung serangan jantung sangat bergantung pada kondisi fisik Pak Eep saat itu. Karena saya juga belum memeriksa kondisi terkini Pak Eep," kata Kiki.

Eep juga mengaku sudah memberikan rekam medis mengenai riwayat penyakit jantungnya. Namun hakim tak serta-merta percaya. "Tapi rekam medisnya tidak disertai catatan (khusus tak boleh dipenjara) kosong. Juga tidak ada tanda tangan dokter, tanggal dikeluarkan, selain cap rumah sakit," ujar Lanang.

Lanang kemudian meminta Eep menuliskan pengalaman penyakitnya dengan dilampiri surat keterangan lengkap dari ketiga dokter. "Soal putusan permohonan penangguhannya, baru akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (6 Mei), setelah kami menerima dan meneliti keterangan tertulis dari saudara dan rekomendasi para dokter," kata Lanang.

Dalam sidang putusan sela kemarin, majelis hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Eep dan kuasa hukumnya. Hakim beralasan dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat lengkap dan jelas sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," ujar Lanang.

Atas putusan majelis, penasihat hukum terdakwa mengaku menerimanya. "Kami menyatakan bahwa itu adalah proses hukum yang harus dihargai," ujar Abdi Yuhana, salah satu penasihat hukum Eep. ERICK P
 
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan