Eddie Minta Pejabat PLN Lain Diusut

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pejabat PLN lainnya sebagai terdakwa, karena diduga ikut terlibat korupsi proyek outsourcing customer information system Rencana Induk Sistem Informasi (CISRISI) Jakarta dan Tangerang..

Permintaan itu ditegaskan Rudjito, kuasa hukum Eddie, saat mendampingi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin. Rudjito menilai, janggal apabila KPK belum juga menjerat SAW yang saat perkara terjadi berposisi sebagai salah satu Direktur di PLN.

“Seharusnya KPK menyeret dan menjadikannya sebagai terdakwa. Mengapa ini tidak dilakukan? Dia kan yang berperan menentukan dalam melahirkan perjanjian kerja sama,” kata Rudjito saat mendampingi kliennya. Menurut dia, fakta-fakta dalam surat dakwaan sudah menunjukkan besarnya peran SAW dalam negosiasi kontrak, bersama General Manager PLN FM.

Bahkan, lanjut Rudjito, surat-surat yang berhubungan dengan outsourcing roll-out CIS RISI di PLN Disjaya dan Tangerang yang ditandatangani Eddie, sebelumnya dibuat, dipersiapkan, dan disetujui oleh SAW. Pihak jaksa menolak berkomentar sebelum persidangan selesai. “Kami tidak kompeten untuk menanggapi,” kata Jaksa Risma. (nurul huda)
Sumber: Koran Sindo, 14 September 2011
-----------------
Keberatan Ditolak, Mantan Dirut PLN Kecewa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. Oleh karena itu, sidang kasus dugaan korupsi pada projek Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PLN Disjaya yang diduga merugikan negara Rp 46,1 miliar dilanjutkan. 

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara dan mengadili terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/9).

Penasehat hukum Eddie Widiono, M Rudjito menyatakan kecewa dengan putusan sela tersebut. Ia menilai  adanya fakta-fakta yang telah disampaikan pada eksepsi sebelumnya, berupa surat dakwaan sangat layak untuk dibatalkan atau paling tidak dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dari fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan jelas tidak ada unsur tindak pidana korupsi seperti upaya memperkaya diri, memperkaya orang lain dan tidak merugikan keuangan negara, sehingga saya yakin kebenaran berpihak kepada Eddie Widionoî ujar Rudjito.

Rudjito menambahkan, hal lain yang patut dipertimbangkan dalam perkara ini adalah besarnya peran Sunggu Anwar Aritonang. Dia berperan mulai dari saat perundingan awal hingga negosiasi ulang menjelang penandatanganan kontrak oleh Fahmi Mochtar (General Manager atau GM) PT PLN Disjaya dan Tangerang) bersama Gani Abdul Gani (Dirut PT Netway Utama).

Bahkan, surat-surat yang berhubungan dengan Oursourcing Roll-Out CIS RISI di PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang yang ditandatangani Eddie Widiono sebagai Dirut PT PLN (Persero) dibuat, dipersiapkan, dan disetujui oleh Sunggu Anwar Aritonang. Namun yang terjadi adalah dikeluarkannya Sunggu Anwar Aritonang dari kegiatan penyusunan surat dakwaan.

“Dikeluarkannya Sunggu, semakin membuktikan sikap tebang pilih dan belah bambu karena Eddie Widiono diinjak, sementara Sunggu tidak disentuh,”  ujar Rudjito.

Menurut jaksa, Eddie melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai kontraktor proyek, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 46,1 miliar. Perbuatan korupsi dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.

Hakim dalam putusan selanya menilai keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Eddie sudah memadai dan sudah cermat. Surat dakwaan tersebut di antaranya sudah memenuhi syarat materiil yang memberi gambaran utuh tentang tindak pidana yang dilakukan.

“Dakwaan sudah mencantumkan siapa yang melakukan tindak pidana, di mana tindak pidana dilakukan, bilamana pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat yang ditimbulkan, dan apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan,” papar Tjokorda.

Menurut hakim, sejumlah keberatan tim penasihat hukum tidak cukup beralasan dan sudah masuk ke pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Keberatan pertama yang ditolak adalah mengenai status Eddie dalam surat dakwaan yang sudah dianggap terdakwa, padahal seharusnya masih tersangka. Hakim menilai surat dakwaan itu tidak cacat hukum. “Tidak cukup beralasan secara hukum dan karenanya tidak dapat diterima,” ujarnya.(wa-80)
Sumber: Suara Merdeka, 14 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan