Dulukan Proses Hukum; Presiden Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Bank Century
Merespons rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada penggunaan hak angket atas kasus Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendahulukan proses hukum. Presiden menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk segera mengusut kasus Bank Century.
Polri dan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi atau tindak pidana perbankan terkait kasus Bank Century. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendorong proses hukum itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan hal itu seusai rapat terbatas yang membahas respons pemerintah atas rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3).
Dua pekan lalu, setelah menerima surat DPR tentang persetujuan DPR terhadap kesimpulan dan rekomendasi dari Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Presiden membentuk tim untuk merumuskan pandangan pemerintah. Tim itu dikoordinasikan Menko Polhukam dan beranggotakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Djadja Sukirman.
Surat DPR memuat lima rekomendasi dan sebuah imbauan. DPR mengimbau pemerintah menonaktifkan pejabat yang diduga bertanggung jawab terhadap penyimpangan penanganan Bank Century. Atas imbauan itu, pemerintah memandang, penonaktifan pejabat negara harus memerhatikan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan diatur dalam undang-undang, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
”Menurut UU, bila sudah sampai pada tahapan terdakwa, yang bersangkutan akan berhenti sementara. Bila dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan akan diberhentikan tetap,” ujar Djoko Suyanto.
Selain imbauan itu, DPR juga merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum, berupa korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana hukum lain, serta pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, atau KPK, sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah menilai, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang belum ditangani dan diproses oleh lembaga penegak hukum terkait akan segera ditindaklanjuti secara proporsional. ”Karena ada juga yang sudah diproses hukum dan dihukum,” ujar Djoko Suyanto.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, dana dan saham milik pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi, dan Robert Tantular, di 12 negara yang dimintakan untuk diblokir saat ini diperkirakan bernilai Rp 3 triliun. Nilai ini lebih rendah daripada perhitungan Susno Duadji ketika menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yakni sekitar Rp 12 triliun.
Jangan legalistik
Secara terpisah, mantan Wakil Ketua Pansus Bank Century T Gayus Lumbuun meminta Presiden jangan legalistik menanggapi rekomendasi DPR. Presiden bisa juga melakukan pendekatan social justice, yakni sesuai suara mayoritas di DPR, yang menghendaki pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century dinonaktifkan.
Jika pengadilan memutuskan mereka tak bersalah, pejabat itu bisa diaktifkan kembali.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengimbuhi, KPK belum meningkatkan penyelidikan kasus Bank Century ke penyidikan. (nwo/why/day/tra)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2010