Duit Cessie Bank Bali Dieksekusi Hari Ini
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi duit eks cessie alias hak tagih piutang Bank Bali senilai Rp 546 miliar yang ada di Bank Permata hari ini.
Tim eksekutor, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setya Untung Arimuladi, akan mendatangi Bank Permata untuk pelaksanaan eksekusi. "Kami juga akan meminta pihak Permata untuk memindahkan duit cessie itu ke rekening kas negara," kata Untung saat dihubungi tadi malam.
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam kasus Bank Bali. Mahkamah menghukum bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara.
Majelis PK juga memutuskan nasib uang cessie dikembalikan ke kas negara. Namun, eksekusi terhadap duit hasil pencairan piutang Bank Bali itu belum bisa dilakukan. Ini lantaran pihak Permata punya alasan kuat menolak eksekusi dan tetap mengklaim duit itu miliknya.
Luhut M.P. Pangaribuan, pengacara Bank Permata, menyatakan ada perkara perdata terkait dengan cessie tersebut yang dimenangi Permata. "Permata mengalahkan gugatan Era Giat Prima hingga tingkat peninjauan kembali pada 29 Mei 2007," ujar Luhut pekan lalu.
Luhut mengakui ada pertentangan dalam putusan perdata dan pidana menyangkut nasib duit itu. Tapi, kata Luhut, Permata telah meminta fatwa Mahkamah Agung. Pada 28 Juli 2004, kata dia, Mahkamah mengeluarkan fatwa bahwa nasib duit itu ditentukan oleh putusan perdata. "Persoalan kepemilikan ditentukan perdata," ujarnya.
Untung mengatakan eksekusi duit cessie tersebut dipastikan tidak akan mengganggu likuiditas Bank Permata. Sebab, kata dia, "Duit tetap ada di Bank Permata." Eksekusi ini hanyalah persoalan administrasi dengan cara pemindahbukuan dari Bank Permata ke rekening kas negara yang ada di Bank Permata. ANTON SEPTIAN | SUKMA LOPPIES
Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2009