Dugaan Makelar Kasus; Jadi Tersangka, Anggota Polres Indramayu Ditahan

Seorang polisi di Indramayu, Jawa Barat, Ajun Inspektur Dua NS, dijebloskan ke tahanan sejak Kamis (8/4) malam karena diduga menjadi makelar kasus pembunuhan. NS, yang bertugas di Kepolisian Resor Indramayu, dituduh meminta uang Rp 14,3 juta kepada keluarga Kadana.

Biaya itu untuk pembebasan Kadana (40), warga Karangampel, Kecamatan Karangampel, Indramayu, yang didakwa membunuh tetangga mereka. Akibat perbuatan NS, istri dan enam anak Kadana kehilangan satu-satunya harta mereka, yakni tanah seluas kurang dari 100 meter persegi. Mereka terpaksa hidup di bekas kandang kambing karena tak punya rumah.

Kasus ini berawal saat NS menawarkan jasa kepada Casnawi, kakak Kadana. Kadana dijanjikan bebas jika membayar sejumlah uang pelicin untuk jaksa dan hakim. Namun, ketika Casnawi sudah membayar Rp 14,3 hasil menjual tanah, Kadana tetap divonis tujuh tahun, Senin lalu. Keluarga pun akhirnya membawa kasus itu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Teliti ulang
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Nasri Wiharta mengatakan telah membentuk tim penyelidik untuk meneliti ulang kasus pidana terhadap Kadana dan kasus yang melibatkan NS.

Sementara itu, uang tersebut terhenti di kantong NS dan untuk keperluan pribadi. Kepala Kepolisian Wilayah Cirebon Komisaris Besar Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, kalaupun uang dikembalikan, takkan menghentikan proses hukum NS.

Herman Effendi, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di Indramayu, menyatakan, pihaknya masih memperdalam kasus tersebut. (NIT)
Sumber: Kompas, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan