Dugaan Makelar di Polri

Susno Janji Hadiri Pemeriksaan
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji berjanji akan memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (22/3). Namun, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut sudah di luar ranah kepolisian. Oleh karena itu, perkara itu sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Buka kesempatan bagi lembaga penegak hukum lain untuk masuk dalam perkara itu,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, Minggu di Jakarta.

Oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Susno akan dimintai keterangan sehubungan dengan informasi yang ia sampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada pekan lalu mengenai praktik makelar dalam kasus pajak yang melibatkan petugas Direktorat Jenderal Pajak, GT.

Dalam pesannya, Susno menulis, ”Sehubungan dengan undangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan kepada saya, Komjen Susno Duadji, tanggal 18 Maret perihal undangan kedua, saya akan hadir sesuai jadwal, Senin pukul 09.00 di Divisi Propam”.

Pernyataan yang sama ia katakan dalam konferensi jarak jauh di acara yang diadakan LSM Bendera di sebuah kafe di Jakarta, Minggu. Semula Susno dijadwalkan hadir dalam diskusi yang diadakan Bendera, tetapi ia berhalangan hadir karena cuaca buruk melanda Palembang sehingga pesawat yang akan ia naiki tidak bisa terbang ke Jakarta.

Pemeriksaan di Propam, menurut Susno, sudah mengarah ke hal lain, bukan pada kasus pokok, yakni dugaan makelar kasus atas kasus korupsi dan uang di rekening milik GT sebesar Rp 24,6 miliar.

Susno menyatakan, ia diancam dicari-cari kesalahannya, misalnya ada tim yang mencari semua pertanggungjawaban keuangan ketika ia menjadi Kepala Polda Jawa Barat pada tahun 2008. ”Bongkar semua, tidak apa-apa. Saya siap dan saya siap membongkar kasus lain,” ujarnya. Jika kasus yang ia buka tak ditangani oleh polisi, Susno akan melimpahkannya ke institusi hukum lain.

Menurut Rudy Satriyo, Polri tidak pada tempatnya memanggil Susno untuk meminta keterangan. Jika ada pihak yang memanggil Susno untuk dimintai keterangan perihal makelar kasus itu, sebaiknya lembaga penegak hukum lain. Dengan demikian, tidak ada konflik kepentingan di dalam tubuh Polri.

”Untuk apa diperiksa oleh polisi? Kecuali, keterangan itu disampaikan dalam dengar pendapat di DPR sehingga publik bisa mengetahui seluruhnya,” ujar Rudy.

Selain itu, penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan, mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mereformasi institusi Polri. (TRI/FER/IDR)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan