Dugaan Korupsi Sistem Komunikasi Radio; Ditemukan Pembelian Fiktif Rp 13 Miliar
"Dilakukan sejak 1994, namun tidak membawa hasil maksimal."
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp 180 miliar. Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, dokumen tersebut meliputi mekanisme pembahasan pengadaan di Panitia Anggaran dan nama-nama anggota Komisi Kehutanan yang masuk Kelompok Kerja.
"Saya sudah serahkan ke KPK," kata Tamsil dalam keterangan pers seusai pemeriksaan kembali oleh penyidik Komisi kemarin. Selain itu, ia menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2007 mengenai pengadaan sistem komunikasi radio tersebut. Dalam kasus ini, menurut Tamsil, Badan Pemeriksa menemukan seperangkat alat komunikasi radio yang disebut-sebut di lapangan, tapi kenyataannya barangnya tidak ada. "Nilainya sekitar Rp 13 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menyatakan lembaganya sedang mengusut kasus korupsi ini yang diduga merugikan negara senilai Rp 180 miliar--bukan Rp 730 miliar seperti ditulis sebelumnya. Dalam kasus ini, Tamsil, yang dulu duduk di Panitia Anggaran DPR, sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu pekan lalu.
Tamsil menambahkan, Departemen Kehutanan juga sedang mengajukan pengadaan alat serupa pada anggaran 2008. Nilainya mencapai Rp 730 miliar. "Tahap kedua seharusnya sudah dibahas di Panitia Anggaran maupun Komisi IV, tapi Komisi belum memberi persetujuan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Suswono, kolega Tamsil, menyarankan Departemen Keuangan segera mengkaji ulang perjanjian kontrak pengadaan sistem komunikasi radio Departemen Kehutanan dengan pihak Motorola Amerika Serikat. "Ini perjanjian G to G (government to government) yang sudah tidak efisien," kata dia di kantor KPK, Senin lalu, "Dilakukan sejak 1994, namun tidak membawa hasil maksimal."
Ditemui terpisah, Menteri Kehutanan M.S. Kaban enggan berkomentar tentang kasus ini. "Itu urusan sana (KPK), jangan tanya saya," ujarnya kepada Tempo di Jakarta kemarin. DWI WIYANA | SUTARTO | YUGHA AIRLANGGA | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 15 Oktober 2008