Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Balaraja Diselidiki
Kejaksaan mencocokkan informasi.
Kejaksaan Negeri Tangerang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja yang berlokasi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. "Beberapa hal itulah yang sedang diselidiki," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rahmat Haryanto kemarin.
Selain itu, ia menambahkan, kejaksaan tengah menelaah informasi-informasi yang diperoleh untuk dicocokkan dengan data-data yang lain. Menurut Rahmat, kejaksaan telah mendatangi lokasi pembangunan rumah sakit itu dan mengambil foto-foto kondisi terakhir.
Rahmat menjelaskan, indikasi penyimpangan dalam pembangunan rumah sakit seluas tujuh hektare itu muncul lantaran pembangunan itu tak kunjung selesai. Padahal, pembangunan sudah dimulai sejak tiga tahun lalu dan telah menghabiskan dana belasan miliar rupiah. Bahkan, kata dia, pembangunan terkesan terbengkalai. Seharusnya, November tahun ini, rumah sakit tipe C ini sudah dioperasikan.
Pembangunan RSUD Balaraja merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai dana dekonsentrasi melalui Pemerintah provinsi Banten. Pada 2005, pembangunan dimulai, tapi hingga menjelang tahun ketiga kemajuannya belum tampak.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hani Herianto, pembangunan fisik baru mencapai 12 persen. Pembangunan baru berupa kantor rumah sakit dan unit gawat darurat. Bahkan, kata dia beberapa waktu lalu, "Belum ada peralatan" (Koran Tempo, 29 Juli).
Pada tahun anggaran 2006 hingga 2007, pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi telah mengalokasikan dana Rp 14 miliar. Tahun ini, anggaran yang telah dialokasikan Rp 2,25 miliar.
Kemandekan ini membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mengambil alih pembangunan rumah sakit itu. "Akan kami lanjutkan sendiri tanpa bantuan Pemerintah Provinsi,” kata Hani. Untuk rencana itu, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan dana Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. "Ini bukti keseriusan kami," ujar dia (Koran Tempo, 31 Juli).
Menurut Rahmat, dari hasil penyelidikan nanti akan diketahui apakah indikasi penyimpangan mengarah ke penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan administrasi. "Jika terjadi penyimpangan yang merugikan negara, tahap penyelidikan akan meningkat ke penyidikan," ujar dia. Karenanya, kejaksaan akan memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
Dalam pantauan Tempo, dari tujuh hektare lahan yang disiapkan untuk rumah sakit, baru ada satu lokal bangunan untuk perkantoran, satu ruang UGD dan rawat jalan. Lantai keramik bangunan itu banyak yang lepas, tembok bangunan dengan cat warna merah muda dan putih itu penuh corat-coret. Pintu ruangan terlihat tidak terkunci.ISTI | JONIANSYAH
Sumber: Koran tempo, 1 Agustus 2008