Dugaan Korupsi Dana Sekolah; Dinas Pendidikan Ajukan Banding

Perincian penggunaan dana BOS harus ditempel di papan pengumuman sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan enam sekolah menengah pertama dan sekolah dasar membuka dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dana bantuan pendidikan. Taufik berpendapat bahwa SPJ bukan dokumen publik. "SPJ hanya dapat dibuka untuk lembaga formal yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, seperti BPK atau BPKP," kata Taufik melalui telepon kemarin.

Pengajuan banding, ujar Taufik, bukan upaya untuk menghalangi investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, yang ditengarai ICW sebagai korupsi. "Kami hanya beranggapan bahwa dokumen itu bukan dokumen publik," Taufik menjelaskan. Dokumen hanya bisa dibuka oleh BPK. Hasil audit BPK, menurut dia, yang menjadi dokumen publik sehingga boleh diakses oleh masyarakat.

Sengketa informasi ini bermula ketika permintaan ICW membuka surat pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2007, 2008, dan 2009 di lima SMP negeri, yaitu SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, dan SMPN 190, ditolak oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, informasi itu hanya bisa dibuka oleh pihak yang berkompeten, seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

ICW membutuhkan informasi ini sebagai data pendukung untuk melakukan investigasi kasus dugaan korupsi dana BOS di lima SMP yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KIP akhirnya memenangkan ICW dalam sengketa dengan Dinas Pendidikan dan memerintahkan sekolah-sekolah itu membuka dokumen kepada publik.

Kepala SMPN 95 Sri Eko menolak berkomentar mengenai masalah ini. Ia mengatakan telah menyerahkan segala urusan hukum kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kami sudah capek, pekerjaan juga jadi terbengkalai. Jadi urusan banding dan semuanya sudah kami serahkan ke atas (Dinas)," ujar Sri Eko kemarin.

Akan halnya ICW siap menempuh proses banding. "Pengajuan banding sepenuhnya hak Dinas Pendidikan," kata Febri Hendri, peneliti ICW. Ia tidak melihat pengajuan banding ini sebagai upaya untuk menutupi upaya investigasi atas laporan BPK perwakilan DKI Jakarta mengenai adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS sepanjang 2007-2009 di kelima sekolah itu. Sebab, audit investigasi dari BPK pusat juga berjalan.

Meski begitu, Febri mengakui pengajuan banding menghambat ICW. "Kami sudah berencana mengeksekusi (dokumen) pekan ini, tapi prosesnya berjalan lebih lama."

Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengaku belum menerima dan mengetahui laporan ICW mengenai hasil audit badan BPK terhadap dana BOS di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. "Saya belum menerima laporan itu. Coba nanti saya lihat," kata Menteri Nuh kepada Tempo setelah berziarah ke makam Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang, Kiai Asad Umar, kemarin.

Senin lalu, ICW mendatangi Kementerian Pendidikan dan melaporkan hasil audit BPK terhadap 2.054 sekolah penerima dana BOS. ICW menyebutkan ada penyelewengan dana di sekolah-sekolah dengan nilai sekitar Rp 28,1 miliar.

Menteri Nuh menjelaskan, Kementerian sudah membuat panduan bagi sekolah yang berisi perincian penggunaan dana BOS sebagai pertanggungjawaban sekolah. Pertanggungjawaban itu harus ditempel di papan pengumuman agar bisa dibaca oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa. Ia yakin hal itu sudah jelas karena sifatnya wajib. "Kan, ada undang-undang transparansi," ujarnya. Menteri berjanji akan menindaklanjuti laporan ICW. Ia akan mempertemukan semua pihak yang berkaitan dengan pencairan dana BOS dan membahasnya.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto mengakui masih ada sekolah yang belum mematuhi panduan sekolah itu. "Sekolah nakal itu tanggung jawab pemerintah daerah dan dinas." RATNANING ASIH | MUHAMMAD TAUFIK | ENDRI K

Koalisi Desak Transparansi Dana BOS Dilegalkan

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan mendesak Kementerian Pendidikan Nasional memasukkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam panduan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Terutama dalam Bab VIII bagian A poin 5 tentang pengawasan masyarakat," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, Senin lalu.

Febri menyatakan, Kementerian Pendidikan Nasional harus memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses dokumen pengelolaan dana BOS sehubungan dengan keputusan KIP pada 15 November lalu. Menurut KIP, laporan pertanggungjawaban itu adalah dokumen publik yang harus terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.

Kementerian juga seharusnya merevisi Peraturan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Revisi diperlukan untuk meningkatkan substansi partisipasi Komite Sekolah. "Terutama dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan dana sekolah," ujarnya. Menurut Febri, salah satu sumber kebocoran dana BOS adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam ketiga aspek itu. Perubahan dan pengelolaan dana BOS akan mengalami perbaikan dalam transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Febriyan
 
Sumber: Koran Tempo, 8 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan