DUGAAN KORUPSI DANA APBD CILACAP; Izin Turun, Ketua Dewan Diperiksa

CILACAP (KR)- Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, mulai Selasa (11/10) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ketua DPRD Cilacap. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dana APBD tahun 2004 sebesar Rp 4,3 miliar. Menurut Kejari Cilacap P Joko Subagyo SH, pemeriksaan terhadap FL itu dilakukan, setelah pihak Kejari Cilacap mendapatkan izin dari Gubernur Jateng. Sedang dalam perkara itu, salah satu tersangkanya adalah Ir As, mantan Sekda Cilacap.

Dalam pemeriksaan kemarin, Ketua Dewan FL diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tri Ari SH. Selama diperiksa, FL didampingi penasihat hukumnya Bambang Sri Wahono SH dan Guyub Bekti SH. Namun sampai kemarin sore, belum diperoleh informasi berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap FL.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap P Joko Subagyo SH yang dihubungi wartawan membenarkan, jika ketua dewan itu telah dilakukannya pemeriksaan. Namun pemeriksaan itu status FL masih sebagai saksi, dan nantinya akan dilanjutkan sebagai tersangka,katanya.

Menurutnya, karena statusnya masih sebagai saksi sehingga pihaknya belum melakukan penahanan. Disisi lain, pihaknya juga belum mendapatkan izin dari gubernur untuk melakukan penahanan. Karena yang dikantongi selama ini baru izin untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diketahui, 6 orang anggota DPRD Cilacap juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD tahun 2004 itu, menyusul turunnya surat izin Gubernur Jateng. Keenam mantan anggota DPRD tersebut terdiri, Syamsul Hidayat Hammaf (Wakil Ketua DPRD), Kustiwa, Sri Sudorowerti, Drs Suwarsono, Satijo HP dan Indro Sunarno. Sejumlah anggota dewan yang dimintai keterangan itu seluruhnya merupakan anggota DPRD periode 1999-2004 yang tergabung dalam panitia anggaran.

Dalam kasus tersebut ada 3 pos anggaran yang diduga dikorupsi dan terbagi dalam 12 poin. Pertama pos Kesbalinmas yang meliputi anggaran tali asih dan bantuan orientasi pemilu. Kedua pos anggaran dewan yang terdiri anggaran bantuan operasional fraksi, biaya perjalanan dinas tetap, uang saku kunker, bantuan ormas, bantuan masyarakat, asuransi purna bakti dan tunjangan hari raya. Sedang ketiga pos anggaran sekretariat dewan yang terdiri anggaran belanja rumah tangga ketua, uang saku orientasi dan uang saku sosialisasi Kepmendagri.

Dari ketiga pos tersebut dana keseluruhannya mencapai Rp 4,3 miliar. Sedang bentuk penyelewengannya dengan modus menggelembungkan dana anggaran, sehingga tidak sesuai dengan standar.

Bentuk pelanggaran lainnya, mengadakan anggaran yang sebenarnya tidak bisa dianggarkan tetapi sebaliknya dianggarkan. Diantaranya, anggaran tali asih masing-masing anggota dewan Rp 20 juta dengan nilai keseluruhan Rp 1,108 juta. (Mak)-a

Kedaulatan Rakyat, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan