Dugaan Korupsi Bupati Batang; Tiga Tahun Jadi Tersangka, Belum Pernah Diperiksa
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Bupati Batang Bambang Bintoro, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 796 juta dari dana APBD 2004, segera diperiksa.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Mei tahun 2008 atau lebih dari tiga tahun lalu, hingga kini orang nomor satu di Batang itu belum pernah diperiksa. Kendala terbesar adalah belum turunnya surat izin pemeriksaaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menuturkan, Kejati secara hierarkis telah mengajukan permohonan izin pemeriksaan. Namun hingga kini belum ada jawaban. ’’Setelah (Bambang Bintoro) ditetapkan jadi tersangka, kami mengirim permohonan izin pemeriksaan, tapi belum turun,’’ ujar Untung usai menemui perwakilan jejaring antikorupsi dari Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) Batang dan aktivis dari Omah Rakyat serta Omah Tani di kantor Kejati Jateng, Selasa (26/7).
Kurang Responsif
Wahyu Ardianto dari Gertak Batang menilai, presiden kurang responsif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah. Hal itu terbukti dari belum turunnya surat izin pemeriksaan, padahal sudah tiga tahun berlalu sejak bupati Batang ditetapkan sebagai tersangka.
’’Kami mempertanyakan perkembangan kasus Bambang Bintoro. Sekian lama tidak ada kejelasannya karena surat izin belum turun. Dalam dakwaan subsider pada terdakwa lain dalam kasus yang sama, mereka terbukti secara sah dan bersama-sama (bupati-Red) melakukan tindak pidana korupsi,’’ ungkap Wahyu.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto juga berharap kasus itu segera diselesaikan. Menurut catatan KP2KKN, indikasi bagi-bagi uang APBD Batang Rp 796 juta untuk anggota DPRD periode 1999-2004 cukup kuat dan telah menyeret beberapa nama seperti mantan Kepala Bagian Keuangan Batang Sri Sugiyanti dan dua pimpinan DPRD periode 1999-2004, HM Azies dan HA Solikhin. Mereka masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batang. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juli 2011