Dugaan Korupsi Asuransi Fiktif APBD Kota Semarang; Enam Eks Anggota Dewan Dibebaskan MA
Enam anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi bebas dalam kasus dugaan korupsi asuransi fiktif pada APBD Kota Semarang yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar.
Mereka adalah Fathur Rakhman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Shonhadji Zaenuri, Hindarto Handoyo, dan Thohir Sandirdjo. Amar putusan sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, namun hingga kemarin salinannya belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan pengacara para terdakwa.
”Saya belum dapat informasi soal salinan putusan itu,” ujar Juru Bicara PN Semarang Sugeng Hiyanto, kemarin.
Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Tribawono menuturkan, dirinya juga belum memperoleh salinan putusan. Ia baru menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi tersebut. Dia berpendapat, putusan MA tepat dan sepantasnya kliennya bebas dari tuntutan jaksa yang mendakwa mereka turut meloloskan proyek asuransi fiktif.
”Kasus ini bukan perbuatan pidana, sehingga kedudukan hak dan martabat mereka harus dikembalikan,” kata Bambang.
Selain hak-hak harus dikembalikan, rehabilitasi nama juga diperlukan mengingat bertahun-tahun keenam mantan legislator tersebut menunggu kepastian kasasi MA. Bambang menuturkan, salah satu hak yang harus diperoleh adalah uang asuransi Rp 38 juta per orang yang sebelumnya dikembalikan ke kas daerah.
Kecewa
Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah kecewa terhadap putusan MA itu.
” Padahal jelas di tingkat (pengadilan) pertama dan banding mereka terbukti bersalah,” ujar Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto.
Salah satu mantan anggota Dewan yang bebas, Fathur Rakhman mengaku bersyukur atas putusan MA. ”Saya hanya ingin nama saya direhabilitasi dan hak-hak saya dikembalikan. Terima kasih pada semua kolega yang setia mendukung kami,” ujarnya. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 22 Agustus 2011