Dua Tersangka Kasus Dana PER ke PN

Kejaksaan Negeri melimpahkan berkas dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana PER senilai Rp 3,5 miliyar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (26/5), berikut kedua tersangka, Tarmizi dan Surya. Sedangkan berkas Drs Zulkarnain, mantan Walikota Banda Aceh, masih disempurnakan.

Kajari Banda Aceh, Pribadi Soewandi SH kepada Serambi, Rabu (26/5) mengatakan, berkas tersangka atas nama Surya dilimpahkan kemarin, pada pukul 10.00 WIB ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh oleh tim JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan berkas atas nama tersangka Tarmizi sudah dilakukan pelimpahannya ke PN pada Selasa (25/5).

Dalam berkas tersebut kedua tersangka masing-masing dituntut sesuai pasal 2 dan 3 dengan pidana khusus (pisus) UU tindak pidana anti korupsi nomor:20/tahun 2001. Menurut pasal tersebut, bila terbukti bersalah, mereka bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sekurang-kurangya Rp 50 juta dan setingginya Rp 1 miliyar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan, sebut Pribadi, mereka nyaris tak terbukti menikmati uang hasil korupsi itu. Tapi keduanya tetap terlibat, karena terbukti sudah menyalahi wewenang jabatan yang dimilikinya sebagai PNS dengan memuluskan tindak pidana korupsi. Maka berkas yang kita limpahkan ke PN atas nama kedua tersangka, tidak ada barang bukti lain kecuali berupa surat-surat, katanya.

Sedangkan menyangkut dengan tersangka atas nama Drs Zulkarnain, mantan Walikota Banda Aceh, berkas perkarannya belum dilimpahkan ke pengadilan karena karena masih disempurnakan. Kalau sudah siap kita juga akan limpahkan dalam waktu dekat, katanya.

Persoalan yang mendasar belum dilimpahkannya berkas perkara tersangka Zulkarnain ini, katanya, karena menyangkut penyelamatan uang negera dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Dana hasil korupsi dana PER ini tampaknya hanya dinikmati Zulkarnain sendiri, ungkap Pribadi menyebutkan hasil pemeriksaan kejaksaan.

Untuk penyelamatan uang negara ini, katanya, kejaksaan telah menyita harta milik tersangka berupa dua petak tanah berserta bangunan di dalamnya yang terletak di Pidie beberapa waktu lalu. Harta tak bergerak milik tersangka yang disita ini belum cukup dengan nilai uang yang diduga korupsi sebesar Rp 3,5 miliyar.

Maka, sebutnya, jaksa telah mengajukan surat permohonan penyitaan terhadap rumah milik tersangka yang berada di Jalan Salam, Lampriet, Banda Aceh ke PN. Rumah beserta tanah milik tersangka diperkirakan bernilai Rp 700 juta, dan diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

Surat permohonan penyitaan harta benda tak bergerak milik Zulkarnain yang diajukan ke PN merupakan yang kedua kali. Setelah permohonan pertama ditolak lantaran tak memenuhi syarat ketentuan pasal 38 dan 39 KUHP. Setelah dilakukan perbaikan, kemudian awal bulan Mei ini diajukan kembali. Tapi sampai saat ini juga belum dikabulkan, katanya.

Selain itu, ungkap Kajari Pribadi Soewandi, pihaknya awal bulan Mei lalu juga sudah mengajukan surat penyitaan rumah milik tersangka Razali Ahmad, terkait dengan kasus korupsi pengadaan mobil pribadi anggota Dewan Banda Aceh senilai Rp 5,4 milyar.

Surat permohonan penyitaan rumah Razali Ahmad yang berada di kasawan Jalan Makam Pahlawan, Gampong Ateuk, Banda Aceh ini, juga yang kedua kali diajukan ke PN, setelah yang pertama ditolak dengan alasan tidak memenuhi pasal 38 dan 39 KUHP. Surat ini juga belum ada jawababan, katanya.

Ketua PN Banda Aceh, Syafaruddin Nasution SH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin secara terpisah mengakui, pihaknya sudah menerima surat permohonan penyitaan yang kedua kali dari kejaksaan terhadap rumah tersangka Zulkarnain dan Razali Ahmad.

Surat itu dikirim pada tanggal 17 Mei 2004 lalu oleh kejaksaan. Ini sesuai daftar yang tertera dalam buku penerimaan surat yang kami miliki, katanya. Sedangkan surat permohonan penyitaan rumah atas nama tersangka Razali Ahmad, Syafaruddin mengaku tidak ingat tanggalnya, tapi yang jelas baru beberapa hari lalu dikirim ke PN.

Untuk kedua permohonan ini, pihaknya mengaku belum sempat mempelajarinya. Kalau nanti seluruh unsur yang terkait dengan ketentuan penyitaan dipenuhi sesuai pasal 38 dan 39 KUHP, akan kita kabulkan, janjinya.

Dalam persoalan ini, katanya, ia tidak mau ceroboh. Karena kalau rumah yang disita bukan milik tersangka, akan membuat PN bisa dituntut balik oleh pemilik yang sebenarnya.

Sebab khusus untuk rumah yang disebut milik Zulkarnain berada di Lampriet itu, ungkapnya, sebuah ada informasi menyebutkan bahwa sudah dijual ke orang lain beberapa waktu lalu. Untuk itu kita sedang mempelajarinya, sebut Syafaruddin sambil berjanji dalam waktu beberapa hari mendatang keputusan dikabul atau tidaknya permohonan itu sudah dikeluarkan.

Ia mengakui, dalam resume yang diajukan pada surat permohonan penyitaan yang kedua ini jaksa menyebutkan, bahwa Zulkarnain mengakui rumah itu dibeli dari hasil korupsi. Maka untuk itu permohonan ini sedang kita pertimbangkan, sebutnya.(su)

Sumber: Serambi Indonesia, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan