Dua Jaksa Terima Dana BI; Bukti Lengkap, KPK Janji Tetapkan Tersangka
Kasus dana Bank Indonesia (BI) benar-benar mengalir sampai jauh. Tidak hanya ke kantong anggota DPR, uang haram itu juga ditengarai turut dirasakan sejumlah pejabat di Gedung Bundar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengincar dua jaksa yang disebut-sebut menerima dana senilai Rp 13,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengungkapkan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti secara lengkap sebelum menetapkan dua jaksa itu sebagai tersangka. "Kami terus mendalami. Misalnya, pemeriksaan saksi. Termasuk dari dua nama yang baru kami ketahui itu," ujar Jasin di gedung KPK kemarin (12/8).
Namun, Jasin tidak mau menyebut detail identitas dua nama tersebut atau inisialnya. "Nanti saja setelah bukti lengkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Jasin. "Sepertinya media juga sudah tahu," kilahnya.
Dia menegaskan, dalam menangani kasus aliran dana BI tersebut, KPK berjanji tak diskriminatif. Tim penyidik akan berlaku adil terhadap para penerima dana BI, baik mereka yang dari kalangan wakil rakyat maupun dari penegak hukum. "Kalau penegak hukum, tentu kami juga bisa masuk ranah KPK. Kami juga tak akan diskriminatif," ujarnya.
Dugaan keterlibatan dua jaksa itu diketahui dalam pemeriksaan saksi saat sidang dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8) lalu. Saksi tersebut adalah bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Ratnawati Priyono.
Ratnawati membeberkan, uang yayasan yang dikucurkan sekitar Rp 13,5 miliar. Saat itu dia tidak menyebutkan siapa jaksa yang menerima dana tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa dana dikirimkan oleh mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dana tersebut, kata Ratnawati, ditengarai digunakan untuk penyebaran informasi (diseminasi) terkait bantuan hukum kasus BLBI yang disidik Kejagung. Salah satunya kasus yang melibatkan mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI pada 7 Mei 2002. Dasar penetapannya, selama menjabat gubernur BI periode 1996-1998, dia disangka menyalahgunakan jabatan. Yakni, memberikan fasilitas kliring kepada 18 bank umum yang berada dalam pengawasan BI. Tindakan tersebut merugikan negara sekitar Rp 18,164 triliun.
Dari penelusuran koran ini, tim penyidik yang menangani adalah Y.W. Merre, Chairul Amir, Enriana Fahruddin, Andi M. Iqbal, dan Robert Palealu.
Kasus Soedrajad belakangan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku mengikuti perkembangan tentang adanya dana yang mengalir ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia masih menunggu disebutkannya nama jaksa yang diduga menerima sukses fee untuk SP3 Soedrajad. "Tentu KPK harus menelusuri siapa saja di kejaksaan yang disebutkan menerima. Kalau KPK membutuhkan data, tentu akan kami berikan," kata Hendarman di Kejagung kemarin.
Hendarman mengatakan tidak ingin masuk terlalu jauh dalam kasus yang saat ini ditangani KPK. Dia tidak ingin disebut melakukan intervensi sehingga mengamankan jaksa-jaksanya. Saat ini, lanjutnya, beberapa jaksa yang menangani kasus BLBI tersebut sudah memasuki pensiun dan bertugas di Kejagung.
Bagaimana kemungkinan dilakukan eksaminasi? Alumnus Fakultas Hukum Undip Semarang itu menegaskan siap membuka kembali SP3 Soedrajad. Syaratnya, ada bukti baru yang mendukung adanya aliaran dana yang diterima jaksa yang memengaruhi SP3. "Saya sudah minta Pak JAM Pidsus (Marwan Effendy, Red) melakukan kajian," katanya.
JAM Pidsus Marwan Effendy menambahkan, kejaksaan akan mengecek pemberian SP3 yang diberikan kepada Soedrajad. Ada rekayasa atau tidak dalam SP3 itu.
Masih dalam kasus yang sama, mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin memasuki babak baru. Sebentar lagi pengakuan Anthony terkait ke mana saja aliran dana BI segera bisa didengar di meja sidang. Ini setelah berkas penyidikan dugaan korupsi yang ditangani penyidik KPK dinyatakan sempurna (P-21).
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, selain pelimpahan berkas, penyidik KPK melimpahkan tersangka ke penuntut umum.
Sementara itu, Menteri Kehutanan M.S Kaban yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut kembali mangkir. Pemanggilan itu karena Kaban disebut-sebut menerima dana BI Rp 300 juta saat masih tercatat sebagai anggota Komisi IX DPR.(git/fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2008