Dua Bekas Pejabat Serang Bebas
Keduanya dianggap memperkaya ayah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dua bekas pejabat Kabupaten Serang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Keduanya adalah bekas pejabat sementara Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan bekas Sekretaris Daerah Serang Aman Sukarso. Mereka didakwa telah melakukan korupsi pembangunan jalan dan drainase di lingkungan Pasar Induk Rau, Serang, sekitar Rp 5 miliar.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Maenong mengatakan, Aman dan Riva’i tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim meminta kepada jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa. "Nama baik terdakwa harus kembali dipulihkan," kata Maenong.
Usai sidang, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu untuk langkah hukum selanjutnya," kata salah satu jaksa, Hidayat.
Sementara itu, kedua terdakwa, Aman Sukarso dan Ahmad Rifa'I, menolak berkomentar terhadap putusan itu. "Saya tidak mau berkomentar," kata Aman.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Meski Riva'i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri, kebijakan mereka terbukti melawan hukum, yaitu memperkaya orang lain, Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Tubagus Chasan Sochib. Dia adalah ayah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aman, menurut jaksa, bersalah telah membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2005 tentang penanganan jalan dan drainase di Pasar Induk Rau. Selain itu, Aman juga membuat memo kepada kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Berdasarkan memo itu, kepala Badan Pengelola Keuangan menerbitkan surat keputusan yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Rau dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan. Padahal pos itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada Chasan Sochib. Perusahaan yang dipimpin Chasan adalah kontraktor yang membangun jalan lingkar dan drainase pasar, padahal pembangunan ini tidak direncanakan.
Riva’i bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005. Dia juga mengirim surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang.
Riva’i memerintahkan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk membayar jasa PT Sinar dari dana bantuan block grant Provinsi Banten. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar. Proyek itu tidak ada dalam rencana Subdinas Pengairan dan Subdinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Serang.Mabsuti Ibnu Marhas
Sumber: Koran Tempo, 14 November 2008