DPRD Medan Ikut Menikmati Uang APBD

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan ternyata ikut menikmati uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Medan. Uang tersebut digunakan untuk tunjangan hari raya dan tali asih.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara Wakil Wali Kota Medan M Ramli di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/7). Ramli, sebelum menjadi Wakil Wali Kota Medan, menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.

Ramli didakwa bersama-sama dengan Wali Kota Medan Abdillah telah melakukan dua tindak pidana korupsi, yaitu dugaan menggunakan Anggaran Belanja Rutin pada pos Sekda Rp 50,588 miliar untuk keperluan pribadi dan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Para saksi, yaitu Bendahara Sekretaris DPRD Kota Medan Sinta Ria Tarigan dan Kepala Subbagian Pembiayaan Sekretaris Daerah Kota Medan Hamdan Harahap, mengungkapkan adanya aliran uang yang diterima para anggota DPRD Kota Medan.

Menurut Sinta, ia memperoleh dari Pemerintah Kota Medan Rp 3,949 miliar. Rinciannya, ia pernah menerima uang Pemerintah Kota Medan Rp 390,800 juta dan Rp 645 juta. Selain itu, ia juga pernah memperoleh cek Rp 1,004 miliar.

”Saya juga pernah menerima dari Pak Hamdan (Hamdan Harahap) Rp 1,903 miliar. Lalu atas perintah Pak Ketua DPRD Tom Adlin, saya diminta untuk membagikan THR (tunjangan hari raya) kepada pimpinan dan anggota DPRD,” kata Sinta.

Sinta melanjutkan, ia juga diminta membagikan uang tali asih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Rinciannya, Ketua DPRD Rp 60 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 40 juta, Sahdan (salah seorang wakil ketua DPRD) Rp 44 juta, dan anggota Rp 6 juta.

Yulizar Parluhutan Lubis, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, mengatakan, ia pernah menerima uang tiga kali dari Ramli. Uang pertama diterima pertengahan 2005 Rp 100 juta, awal 2006 Rp 100 juta, dan akhir 2006 Rp 100 juta. ”Uang-uang itu saya pergunakan untuk membangun sekolah,” kata Yulizar.

Sedangkan Panusunan Pasaribu, mantan Kepala Dispenda Sumatera Utara, mengatakan, ia pernah menerima uang bantuan dari Ramli selaku Sekda Kota Medan. Bantuan tersebut, kata Panusunan, berupa travel check yang diterima stafnya, Awan.

”Saya menerima empat kali, yaitu pertengahan 2004 Rp 100 juta, akhir Oktober 2004 Rp 100 juta, Desember 2004 Rp 100 juta, dan Maret 2005 Rp 100 juta. Uang itu semula titipan Ramli, ternyata baru saya ketahui belakangan bahwa uang itu dari APBD Kota Medan,” kata Panusunan.

Ramli, saat diminta hakim memberikan tanggapan, menanyakan apakah Panusunan pernah dihubungi Wali Kota Medan Abdillah yang menggunakan telepon seluler milik Ramli. ”Saudara pernah dihubungi Wali Kota dengan memakai HP saya bahwa Abdillah akan datang ke kantor saksi dan membicarakan sesuatu?” kata Ramli.

Panusunan membenarkan, tetapi pertemuan itu tidak pernah jadi. ”Saya katakan kepada Pak Wali Kota tidak perlu datang, cukup saya berkomunikasi dengan Sekda saja,” katanya.

Ramli mengatakan, yang memiliki inisiatif memberikan uang tersebut adalah Wali Kota Abdillah, bukan dirinya. (VIN)

Sumber: Kompas, 1 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan