DPR Temukan Ada Markup Tiket Haji
Kemenag Dituntut Audit Kenaikan BPIH
Rencana pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) USD 131 atau setara dengan Rp 1,2 juta kembali menuai penolakan. DPR bahkan merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan rencana kenaikan tersebut.
''Harus diaudit karena saya memiliki temuan banyak markup biaya haji yang merugikan jamaah haji,'' kata anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi di gedung DPR kemarin (28/4).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu sebelumnya menyampaikan indikasi markup tiket petugas haji. Biaya tiket petugas haji yang dianggarkan pemerintah adalah USD 1.773 bagi 1.524 orang. Di antara petugas haji itu, juga termasuk wartawan yang diberangkatkan Kemenag sebagai tim Media Center Haji (MCH) di Arab Saudi.
Dengan ketentuan kurs tukar rupiah tahun lalu Rp 12.500, anggaran tiket pesawat petugas haji riil Rp 33,7 miliar. Namun, realisasi yang dibayarkan ke pihak Garuda Airlines (GIA) hanya USD 1.300 per petugas haji sehingga total Rp 24,7 miliar. ''Artinya, dari Rp 33,7 miliar dana terkumpul, yang disetor hanya Rp 24,7 miliar. Sisanya sekitar Rp 9 miliar entah ke mana,'' papar Baghowi.
Praktik markup, lanjut Baghowi, juga diduga dilakukan oleh pihak GIA. Dalam proposal tiket pesawat yang diajukan GIA kepada pemerintah misalnya, dipatok harga USD 1.747 per jamaah. GIA mengaku, dari transaksi tersebut, mereka mengantongi margin laba 3,82 persen (USD 67 per jamaah). Sebab, total biaya riil yang dikeluarkan GIA hanya USD 1.680.
GIA juga mengatakan, dana USD 1.747 itu temasuk biaya melintas antarnegara USD 18,6 per jamaah. Untuk pesawat berkapasitas 450 seat, harga melintas antarnegaranya (dengan kurs Rp 12.500) menjadi Rp 104,6 juta per satu kloter per penerbangan. Karena pada musim haji 2009 terdapat 497 kloter, pemerintah harus membayar Rp 51,9 miliar untuk biaya melintas negara.
Namun, ada kejanggalan. Kata Baghowi, dirinya telah membandingkan proposal GIA dengan hukum penerbangan internasional tentang biaya melintas antarnegara yang ternyata hanya USD 812,8 atau setara dengan Rp 10,1 juta per pesawat per kloter per penerbangan.
''Jika dihitung untuk 497 kloter, sesungguhnya pihak GIA hanya membayar sekitar Rp 5,04 miliar. Itu berarti telah terjadi markup. Sebab, GIA mencantumkan anggaran biaya melintas batas Rp 51,9 miliar, sedangkan realisasinya hanya Rp 5,04 miliar,'' ungkap dia.
Dihubungi terpisah, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya sedang mematangkan usul DPR itu. Kemenag sedang mengkaji penurunan biaya haji tersebut secara komprehensif dan memproses segala opsi agar bisa menurunkan komponen biaya haji. ''Ya kami memang siap memproses masukan itu (penurunan biaya haji, Red),'' kata Slamet.Slamet menolak berkomentar seputar rencana DPR meminta BPK untuk mengaudit kenaikan BPIH. (zul/dyn/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 29 April 2010