DPR: Tak Ada yang Bisa Lemahkan KPK
Kasus yang menimpa para pemimpin KPK tidak akan berpengaruh.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyatakan, apa yang terjadi dengan para pimpinan KPK saat ini tidak berpengaruh bagi KPK sebagai institusi. Dia menegaskan, tak ada satu institusi atau satu orangpun yang bisa melemahkan institusi KPK.
"Karena KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002. Tapi apabila ada pimpinan atau ada pejabat KPK melakukan tindak pidana tertentu, bukan berarti dia bebas dan kebal hukum," kata Aziz.
Sedangkan mengenai jaksa Irwan Nasution yang menerima adik Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dan Eddy di ruang kerjanya, akan terkuak sejalan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi. Apakah dia melanggar kode etik atau tidak.
Terkait itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Irwan Nasution dengan adik Anggoro. "Hari ini (maksudnya kemarin), tadi pagi, saya terima (laporan), (saya perintahkan) periksa yang bersangkutan," katanya.
Hendarman juga mengatakan, secara formal kejaksaan belum menerima SPDP kasus dugaan suap PT Masaro ke KPK. Meski begitu, dia mengaku, secara garis besar telah memperoleh gambaran tentang kasus tersebut.
Perlu Perlindungan
Di tempat berbeda, Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, polisi perlu memberikan perlindungan hukum kepada Anggoro Widjojo yang berniat kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan terkait pengaduannya soal dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku suruhan KPK, Eddy Sumarsono dan Ary Muladi. Karena kasus dugaan suap KPK dan pemerasan ini ditangani Mabes Polri, maka perlindungan Anggoro menjadi wewenang polisi, bukan KPK.
"Menurut saya, Anggoro diperlukan untuk membuat terang peristiwa. Kalau dalam istilah hukum, berikan saja perlindungan kepada Anggoro biar dia buka (apa yang sebenarnya terjadi). Bagi Anggoro, perlindungan saksi dan korban harus dilakukan," ujarnya.
Dia menegaskan, polisi harus mengusut tuntas dua kasus tersebut. Terlebih, sudah ada pengakuan dari saksi Eddy sebagaimana dimuat media massa, dana dari Anggoro mengalir ke beberapa pimpinan KPK.
Pengusutan itu, kata Trimedya, harus dilakukan mulai dari pembuktian testimoni Antasari Azhar, rekaman percakapan Antasari dengan Anggoro, laporan pemerasan ke Mabes Polri, dan keterangan saksi-saksi. Trimedya mengungkapkan, kesediaan Anggoro datang ke Indonesia sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya merupakan suatu informasi penting yang harus menjadi perhatian polisi.
"Sehingga pendekatan Go to Go (antarpemerintah) antara Indonesia dengan Singapura di mana Anggoro diduga berada tidak perlu dilakukan. Cukup jaminan perlindungan saksi, termasuk agar dia tidak ditahan pihak lain," kata Trimedya.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji yang juga hadir di Kejagung kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi, suap, dan pemerasan di KPK baru dilaporkan ke polisi. Prosesnya sedang berjalan. Susno menolak berkomentar soal informasi, Eddy Sumarsono telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut. "Saya belum periksa lagi karena kemarin sibuk masalah teroris," ujarnya.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal nasional, 13 Agustus 2009