DPR Setujui Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun
"Ini kemunduran dalam reformasi peradilan."
Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui batas usia pensiun seorang hakim agung adalah 70 tahun. Alasannya, usul pemerintah itu dinilai merupakan praktek umum yang juga diterapkan di beberapa negara lain.
"Bahkan di Amerika, usia hakim agung itu seumur hidup. Hakim agung (hanya) bisa dipecat jika melanggar kode etik," kata anggota Panitia Kerja, Nasir Djamil, ketika dihubungi kemarin.
Kesepakatan atas materi ini diambil setelah melalui dua sesi pembahasan dalam rapat yang dilakukan sejak Jumat lalu di Wisma Kopo DPR, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Para peserta baru menyetujuinya pada Ahad dini hari, dalam rapat yang tidak dihadiri oleh Fraksi Partai Bintang Reformasi dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. "Pembahasannya cukup alot," kata Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, usulan memperpanjang usia pensiun itu sempat ditolak oleh fraksinya bersama PDI Perjuangan. PKS bahkan mengusulkan agar usia pensiun hakim agung cukup 65 tahun. "Namun, setelah mendengar alasan pemerintah yang rasional, kami menyetujui," katanya. "Juga setelah ada instruksi dari partai."
Sampai akhir pembahasan, PDI Perjuangan kukuh pada pendapat bahwa batas usia pensiun cukup 65 tahun. "Supaya ada regenerasi untuk pembaruan di Mahkamah Agung," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari.
Eva mengatakan fakta yang pernah disampaikan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan adalah hal yang tidak benar. Ia menunjuk pada pernyataan Bagir bahwa separuh hakim agung akan pensiun tahun ini bila ketentuan mengenai hal ini tak diubah.
Yang benar, kata Eva, hakim agung yang akan pensiun tahun ini hanya 12 orang. Sebanyak 32 hakim agung masih berusia di bawah 65 tahun. "Kayaknya kita cuma ditakut-takuti," ujarnya.
Jumat lalu, Bagir Manan mengatakan telah mengajukan permohonan pensiun kepada Presiden Yudhoyono. "Surat permohonan pensiun sudah diajukan sejak enam bulan lalu," kata Bagir seusai salat Jumat di kantornya.
Surat itu juga berisi nama-nama hakim agung yang akan pensiun pada usia 67 tahun dalam waktu dekat. Mereka adalah Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, Bahaudin Qoudry, Marianna Sutadi, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Sudarno, German Hoediarto dan Andar Purba.
Sambil memperlihatkan ruang kerjanya, Bagir mengatakan ribuan buku miliknya sudah dibawa ke rumahnya di Bandung. Di meja kerja Bagir pun tak terlihat tumpukan kertas atau berkas perkara. "Saya tak bisa bersikap menunggu undang-undang," katanya tentang kemungkinan ia masih bisa bertahan bila ketentuan baru soal pensiun itu disahkan.
Koordinator Bidang Hukum, Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengatakan langkah DPR yang menyetujui usia pensiun hakim agung jadi 70 tahun itu merupakan kemunduran dalam reformasi peradilan. "Ketika masyarakat mendesak reformasi peradilan, justru DPR memperkuat status quo MA," ujarnya. "Ketentuan ini bisa menghambat regenerasi hakim agung." TOMI | EKO ARI | SUTARTO | RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 22 September 2008