DPR Percepat RUU Pengadilan Tipikor
Pimpinan KPK sudah bertemu Presiden membahas RUU ini.
DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjelang berakhirnya masa sidang keempat tahun sidang 2008-2009, 3 Juli mendatang. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, menuturkan, percepatan dilakukan untuk mengejar sejumlah pembatalan agenda pembahasan RUU yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
''Kalau tadinya satu kali dalam dua minggu, sekarang kita sediakan waktu dua hari, yaitu Rabu dan Kamis pada minggu genap setiap bulannya,'' ujar Dewi Asmara, Ahad (24/5).
Kendati demikian, Dewi menegaskan, percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tetap tidak akan membuat RUU selesai pada masa sidang kali ini.Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan komisi dan pansus DPR, Dewi mengatakan, dari 39 RUU yang sekarang berada di tangan DPR, hanya 16 RUU yang bakal diselesaikan pada masa sidang kali ini.
''Sisanya dibahas masa sidang mendatang, Agustus sampai 30 Oktober, RUU Pengadilan Tipikor masuk pada agenda masa sidang mendatang,'' tutur Dewi.Ketua DPR, Agung Laksono, menambahkan, pada prinsipnya DPR memprioritaskan penyelesaian semua RUU yang masuk ke lembaganya. Namun demikian, masalah-masalah teknis seperti waktu penyampaian RUU dari pemerintah dan Daftar Isian Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi, turut memengaruhi kecepatan penyelesaian RUU.
''Semua RUU ini prioritas, RUU Pengadilan Tipikor juga menjadi prioritas dewan, tapi draf dari pemerintah baru enam bulan terakhir,'' ujar Agung. Padahal, Agung menambahkan, bisa mendasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya RUU Pengadilan Tipikor sudah bisa dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2006 lalu.
Sementara itu, pekan lalu, jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas sejumlah persoalan terkait Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). ''Pimpinan KPK telah menemui Presiden pada Rabu (20/5),'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan kepada presiden sejumlah informasi yang berhubungan dengan RUU Tipikor yang hingga kini masih belum disahkan oleh DPR. Namun, Johan tidak mengemukakan secara terperinci tentang isi pembicaraan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan KPK dengan Presiden.
Sebelumnya, gabungan sekitar 25 LSM, pada Selasa (19/5), mengingatkan DPR bahwa masa tugas mereka tinggal lima bulan lagi untuk menyelesaikan RUU Tipikor. ''Kami meminta Dewan benar-benar serius membahas dan mengesahkan RUU Tipikor,'' kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin.
Ia memaparkan, adalah hal yang ironis bahwa sebagian anggota DPR Komisi III meminta pimpinan KPK untuk tidak mengambil keputusan apa-apa sebelum posisi Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, benar-benar telah digantikan. Senada dengan Firmansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menuturkan, anggota DPR tampaknya lebih bersemangat dalam membahas KPK dibandingkan RUU Tipikor.
Febri juga berpendapat bahwa Presiden harus mengantisipasi pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila DPR tidak berhasil menyelesaikan RUU Tipikor sesuai tenggat waktu. Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu tiga tahun, hingga 19 Desember 2009, bagi DPR dan Presiden untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor.
Pengesahan RUU Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor itu adalah untuk tetap menjaga konstitusionalitas eksistensi Pengadilan Tipikor.Bila tenggat waktu yang diberikan MK berlalu tanpa pengesahan RUU Tipikor, hal itu akan membuat Pengadilan Tipikor menjadi terancam. ade/dri
Sumber: Republika, 25 Mei 2009