DPR Mulai Bahas Hak Pendapat
Pemohon Uji Materi Bertambah
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai menggulirkan dukungan adanya hak menyatakan pendapat untuk kasus Bank Century. Namun, ada juga anggota DPR yang berpandangan sebaiknya menunggu dulu proses hukum kasus tersebut.
Hingga Rabu (14/4), tujuh anggota DPR telah menandatangani dukungan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Tiga orang berasal dari Fraksi PDI-P, yaitu Maruarar Sirait, Budiman Sudjatmiko, dan Eva Kusuma Sundari. Empat lainnya adalah Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Lili Wahid (Fraksi PKB), Desmon J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura).
Pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, hak menyatakan pendapat harus diusulkan sekurangnya oleh 25 anggota DPR. Namun, usulan itu dapat dilanjutkan jika disetujui sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna DPR. Sidang paripurna ini juga harus dihadiri sedikitnya oleh dua pertiga anggota DPR.
Maruarar Sirait menuturkan, akan berusaha usulan hak menyatakan pendapat ini disetujui 100 anggota DPR. Penggunaan hak ini diharapkan didukung 325 anggota DPR yang pada sidang paripurna 3 Maret lalu memilih adanya opsi C. ”Hak menyatakan pendapat ini dipakai tanpa mengabaikan proses hukum yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung,” tambah Bambang.
Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Setya Novanto mengatakan, pengajuan hak menyatakan pendapat itu merupakan hak pribadi anggota DPR. Secara kelembagaan, F-PG masih mengkaji perlu-tidaknya pengajuan hak itu. Politisi PDI-P Taufiq Kiemas mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap atas dorongan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Namun, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy menilai, penggunaan hak menyatakan pendapat berpotensi memperlambat kerja KPK dalam mengungkap kasus ini.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo menambahkan, tim pengawas itu harus menetapkan batas waktu bagi aparat hukum dalam mengusut kasus Bank Century.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat Pimpinan DPR pada Rabu siang telah menyepakati pembentukan tim pengawas pelaksanaan rekomendasi DPR atas kasus Century.
Kemarin Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan uji materi Pasal 184 Ayat (4) UU 27/2009 itu. Tiga anggota DPR (Bambang Soesatyo, Akbar Faisal, dan Lili Wahid) dan 16 aktivis Angkatan 77/78 meminta ketentuan mengenai kuorum tiga perempat dalam sidang paripurna dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Kemarin MK juga menggelar sidang perdana permohonan pembatalan Pasal 184 Ayat 4 UU sama yang diajukan pengacara Farhat Abbas. (IDR/NTA/NWO/ANA)
Sumber: Kompas, 15 April 2010