DPR Minta Saleh Djasit Dicopot; Tiga anggota lainnya menyusul

Dewan Perwakilan Rakyat meminta partai politik mencopot anggota lembaga legislatif yang ditahan karena terlibat kasus korupsi. Alasannya, para legislator bermasalah itu tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

Dewan Perwakilan Rakyat meminta partai politik mencopot anggota lembaga legislatif yang ditahan karena terlibat kasus korupsi. Alasannya, para legislator bermasalah itu tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

Pimpinan DPR menindaklanjuti rekomendasi Badan Kehormatan, kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Muhaimin mengatakan para pemimpin DPR mengingatkan Partai Golkar agar segera mengganti Saleh Djasit karena tak aktif selama tiga bulan. Saleh ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Bekas Gubernur Riau Saleh Djasit diduga korupsi saat menjadi kepala daerah. Ia menjadi tersangka sejak September 2007.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, Badan Kehormatan dapat secara otomatis memecat anggota DPR yang tak aktif tiga bulan berturut-turut. Aturan ini termuat dalam Tata Tertib DPR Pasal 9 ayat 2 huruf a. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena tak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap. Tanpa fraksi me-recall, Badan Kehormatan bisa melakukannya, kata dia.

Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro mengatakan pemimpin DPR perlu menegakkan tata tertib dan kode etik di lingkup internal DPR. Apalagi, katanya, Saleh tak hadir tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut. Tiga bulan berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan dianggap tak layak menjadi anggota DPR, kata politikus Partai Golkar ini.

Selain Saleh, tiga anggota DPR lainnya akan direkomendasikan dicopot. Mereka adalah Hamka Yandhu, Al-Amin Nur Nasution, dan Sarjan Taher. Sanksi pencopotan akan diputuskan Badan Kehormatan dalam rapat pleno awal persidangan keempat DPR.

Menurut Irsyad, anggota Badan Kehormatan DPR dari Fraksi PAN, Imam Syuja, tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dugaan kasus pelanggaran etika dalam suap alih fungsi hutan lindung. Imam merupakan anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR.

Imam, kata dia, pernah mendapat sejumlah uang yang telah diminta KPK untuk dikembalikan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan