DPR Minta Data e-KTP ke KPK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin meminta dokumen e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persiapan Komisi II DPR yang akan membentuk Panja e-KTP.
”Saya mau minta dokumen ke KPK terkait e-KTP,” ujar anggota Komisi II Sutjipto di Gedung KPK kemarin. Sutjipto yang juga politikus asal Demokrat ini datang ke KPK bukan atas nama pribadi. Sutjipto mengaku sudah membicarakan rencana kedatangannya dengan sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Dokumen e-KTP tersebut akan digunakan saat rapat dengan Kemendagri mendatang.Komisi II juga akan menanyakan apaapa saja rekomendasi dari KPK yang sudah dijalankan Kemendagri. ”Saya ingin mendapatkan data dari KPK, kan ada rekomendasi KPK yang menurut KPK belum ditindaklanjuti oleh Mendagri secara keseluruhannya, sedangkan Mendagri katanya sudah,”paparnya.
Selain mendatangi KPK,pihaknya juga akan mendatangi beberapa institusi lain seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh data mengenai e-KTP. ”Rencananya kita juga akan turun ke daerah untuk melihat pelaksanaan e- KTP,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK pernah memberikan enam rekomendasi mengenai proyek e-KTP yang dijalankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.Namun hingga kini,KPK mengaku enam rekomendasi tersebut belum dilaksanakan Kemendagri.
Enam rekomendasi itu adalah penyempurnaan grand design, penyempurnaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK,memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semi-online antara kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien,melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal, dan selanjutnya melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal.
Memang sekarang sekarang belum tunggal, tetapi sudah dilaksanakan e-KTP. Adapun rekomendasi keenam, yaitu pengadaan e-KTP, harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP. Wakil Ketua KPK M Jasin mengakui adanya permintaan dokumen e-KTP oleh DPR.
Menurut dia, permintaan itu antara lain mengenai rekomendasi hasil observasi KPK ke Mendagri tentang nomor induk kependudukan dan e-KTP. ”Saat pertemuan saya didampingi tim Litbang KPK,” katanya saat dihubungi kemarin. Dia juga mengaku permintaan dokumen tersebut akan digunakan Komisi II DPR sebagai bahan rapat dengar pendapat dengan Kemendagri.
Sementra itu Komisi II DPR menolak usulan penambahan anggaran senilai Rp900 miliar untuk proyek e-KTP yang akan dialokasikan bagi kecamatankecamatan pemekaran. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pembahasan soal tambahan anggaran sebenarnya tidak perlu dilakukan ataupun disampaikan sekarang.
Sebab,pelaksanaan terhadap program saat ini juga belum berjalan baik sehingga perlu dievaluasi dulu.”Tambahan dana e-KTP tak perlu dulu.Pelaksanaan e-KTP saja masih karutmarut. Misalnya janjinya kan distribusi perangkat peralatan untuk 197 kabupaten/kota selesai Agustus 2011.Tapi nyatanya distribusi di DKI saja masih lambat dan bermasalah. Belum daerah lainnya. Jadi evaluasi dulu yang utama,”katanya di Jakarta kemarin.
Arif juga mengatakan bahwa Fraksi PDIP tetap menilai perlunya dibentuk Panita Kerja (Panja) e-KTP di DPR untuk melakukan evaluasi, bahkan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tender. Panja juga bertujuan untuk mengevaluasi e-KTP agar tidak menyimpang.
”Menurut kami tetap Panja e-KTP perlu dibentuk. Apalagi semua fraksi mendukung, termasuk Golkar. Hanya Demokrat yang tidak mendukung,”terangnya. Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, penambahan dana bagi e-KTP tidak perlu karena alokasi yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.
Bagi dia, Kemendagri semestinya konsentrasi penuh pada masalah yang ada saat ini dibandingkan membicarakan tambahan anggaran. ”Anggaran yang ada sekarang dipakai dulu.Sebab semestinya anggaran bagi kecamatan pemekaran sudah masuk di angka (Rp5,9 triliun) itu,” terangnya di Jakarta kemarin.
Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya memaparkan, pihaknya akan menyampaikan fakta kebutuhan dana tambahan e-KTP yang besarnya sekitar Rp900 miliar. Dana tersebut untuk menutupi permintaan dari kecamatankecamatan yang mekar di daerah. Terlebih alokasi dana saat ini dinilai masih kurang.
”Kecamatan di daerah yang mekar itu minta juga dana e- KTP. Ini akan kita sampaikan ke DPR saat rapat dengan pendapat Senin depan. Terserah DPR apakah mau ditambah atau bagaimana,” ujarnya.
Selain itu,Gamawan mengaku sudah siap menyampaikan hasil evaluasi perkembangan proyek tender e-KTP, termasuk membuka seluas-luasnya bagi semua pihak membongkar dokumen tender pengadaan barang dan jasa e-KTP.
”Sekarang tergantung DPR karena sebenarnya yang memberi mandat saya menjalankan proyek e-KTP adalah DPR melalui UU. Bukan lagi hanya presiden,” ungkapnya. mohammad sahlan/nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 16 September 2011
--------------------
Komisi II Minta Kajian KPK soal E-KTP
Anggota Komisi II DPR RI, Sutjipto meminta salinan data hasil kajian pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu akan mengklarifikasi soal enam rekomendasi pengadaan E-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Saya mau minta dokumen ke KPK terkait E-KTP. Saya kan di komisi II sehingga saya ingin rapat dengan Mendagri, coba kita ingin mencari kebenarannya. Kita ingin klarifikasi,” kata Sutjipto kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (15/9).
Menurutnya, Komisi II DPR akan meminta penjelasan Kemendagri tentang pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan KPK. DPR ingin memastikan apakah benar rekomendasi KPK tersebut belum dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi. ”Ada rekomendasi KPK yang menurut KPK belum ditindaklanjuti oleh Mendagri secara keseluruhannya. Sedangkan Mendagri menyatakan sudah,” ucapnya.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin setuju bahwa pelaksanaan lima rekomendasi yang dilakukan KPK harus diklarifikasi ke Mendagri Gamawan Fauzi. Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah benar rekomendasi komisinya telah direalisasikan.
”Ya memang harus di check lagi, apa memang benar lima rekomendasi telah dilaksanakan,” kata Jasin. Seperti diberitakan pada awal 2011, KPK telah melakukan kajian sistem terhadap proyek E-KTP. Hasil kajian KPK menunjukkan bahwa ada beberapa kelemahan dalam proyek tersebut yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Atas temuannya, KPK mengeluarkan enam rekomendasi untuk dilaksanakan Kemendagri.
Menurut KPK, dari keenam rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang dijalankan oleh Kemendagri. Enam rekomendasi itu adalah, Pertama, menyempurnakan grand design. Kedua, menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK), dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK. Ketiga, memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line atau semi on line antara kabupaten/kota.
Keempat, melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tunggal. Kelima, melaksanakan E-KTP setelah basis database kependudukan bersih atau NIK tunggal. Keenam, pengadaan E-KTP harus dilakukan dengan cara lelang elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPP).(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 16 September 2011