DPR Merasa Berwenang Tentukan Masa Tugas Pimpinan KPK Pengganti
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menegaskan, komisinya merupakan pihak yang berwenang menentukan masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Antasari Azhar. Komisi III DPR akan memakai alasan hukum untuk memutuskan masalah ini.
”Ini seleksi untuk mengganti Ketua KPK Antasari Azhar. Secara akal sehat, maka melanjutkan masa jabatan Pak Antasari. Kapan Pak Antasari seharusnya menyelesaikan tugasnya?” ujar Benny, Rabu (20/10).
Pernyataan ini disampaikan Benny setelah memimpin rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Pansel telah memilih advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas sebagai calon pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari yang telah diberhentikan tetap karena menjadi terdakwa perkara pembunuhan.
Masa jabatan Antasari sebagai pimpinan KPK seharusnya berakhir pada akhir 2011. Namun, dalam pertemuan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang menjadi Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK sempat berpendapat, pengganti Antasari sebaiknya menjabat selama empat tahun.
Namun, Patrialis akhirnya menyerahkan masalah masa jabatan ini kepada DPR sebagai pihak yang berwenang memutuskan.
Tak terbayangkan
Kasus pergantian pimpinan KPK di tengah masa jabatan seperti yang sekarang terjadi, menurut Patrialis, tak terbayangkan saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Akibatnya, dalam undang-undang itu tidak diatur dengan jelas tentang pergantian pimpinan KPK di tengah jalan, berikut masa jabatan dan pengangkatannya. (NWO)
Sumber: Kompas, 21 Oktober 2010