DPR Hanya Pilih Enam Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan.”Kami hanya bisa menjalankan (meloloskan) 18 orang ke DPR,”kata Ketua KY Eman Suparman di Jakarta kemarin.

Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan menyerahkan 30 calon hakim agung ke DPR, sebab selama ini Mahkamah Agung masih butuh 10 orang. Perbandingannya 1:3. Karena itu,KY harusnya menyerahkan 30 nama calon hakim.

Berdasarkan UU MA,kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 50 orang,jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung. Menurut dia, bahwa 18 calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR ini merupakan hasil seleksi tahap ketiga yang diikuti oleh 43 calon.

”Kami menghasilkan orang-orang yang menurut kami layak, yaitu memiliki integritas dan moral yang tinggi,” paparnya. Pada kesempatan itu, dia menceritakan jika pimpinan DPR tidak mempersalahkan jumlah calon yang dikirimkan KY,meski hanya 18 orang.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui pihaknya telah menerima calon hakim agung yang diserahkan KY.Menurut Priyo,calon hakim agung yang diserahkan ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR.

Selanjutnya, akan menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan ”fit and proper test” ke-18 calon hakim agung ini untuk diseleksi dan dipilih sebagai hakim agung. Priyo menegaskan, karena jumlah calon hakim agung yang dikirim KY hanya 18 orang, DPR hanya akan memilih enam hakim.

Karena berdasarkan permintaan, MA membutuhkan 10 hakim agung, maka teorinya harus mengirimkan 10 kali tiga, yaitu 30 orang calon. ”Tadi KY dengan mantap menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak cukup untuk mengirimkan standar persyaratan ketat yang diinginkan, sehingga tidak memungkinkan untuk memilih 30 calon hakim agung,”kata Priyo.

Politikus asal Partai Golkar itu juga menyatakan bahwa DPR tidak ingin memaksakan memenuhi jumlah calon yang diinginkan MA. ”Kalau caloncalon yang ada dipaksakan, pasti nanti juga akan disorot oleh DPR,”tegasnya.

Dengan demikian, kata Priyo, pihaknya akanmemilihmaksimal enam orang calon dari 18 calon yang kirim oleh KY. Dengan begitu maka MA masih kekurangan empat hakim agung lagi.Terkait hal tersebut, KY mengaku masih akan melakukan perekrutan empat hakim agung yang akan dilakukan bersamaan dengan seleksi hakim 2012.

Kebutuhan sep-uluh hakim agung pada 2011. Sementara Komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya tahun depan masih akan menyeleksi hakim agung untuk mengisi 10 lowongan hakim agung.

”Tahun depan hakim agung yang pensiun lima orang,satu orang meninggal. Ditambah kekurangan empat orang,jadi jumlah seluruhnya ada sepuluh orang calon yang akan ikut seleksi,” papar Taufiq. radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 2 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan