DPR Dinilai Berusaha Lindungi Koruptor

KPK akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Indonesia Corruption Watch menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang mempertanyakan keabsahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu bentuk terganggunya Dewan atas sepak terjang Komisi. "Mereka berusaha melindungi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko kemarin.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan DPR pada Kamis lalu, Komisi III mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK setelah Antasari Azhar diberhentikan sementara oleh Presiden. Pengambilan keputusan yang hanya dilakukan oleh empat anggota pimpinan disebut telah melanggar Undang-Undang KPK. Anggota DPR juga mendesak KPK berfokus pada pencegahan.

Sejumlah kalangan menilai sikap DPR ini sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. "Kami ragu atas komitmen DPR memberantas korupsi," katanya.

Menurut Danang, bukan kali ini saja DPR berupaya menyudutkan KPK. Sebelumnya, DPR dinilai tidak serius dalam membahas Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rapat sering gagal karena jumlah anggota DPR tidak memenuhi kuorum. Sebaliknya, dia menilai anggota Komisi III justru antusias menghadiri rapat yang "mengadili" KPK, Kamis lalu.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nursyahbani Katjasungkana, mengakui kemungkinan adanya unsur-unsur di DPR yang melakukan usaha untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bisa jadi ada partai yang garis kepentingannya melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi," ujar Nursyahbani. "Hal ini juga bisa dilihat dari lambannya penyelesaian Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi."

Namun, Nursyahbani menolak anggapan bahwa sikap DPR dalam rapat kerja Kamis lalu sebagai usaha melemahkan KPK. Tindakan mempertanyakan kewenangan DPR tersebut justru merupakan usaha untuk menyelamatkan KPK yang sudah terkontaminasi. "KPK merupakan superbodi yang mempunyai kewenangan khusus sehingga harus ketat dalam pengambilan keputusan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah mengatakan KPK akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Komisi. "Satu-satunya alasan penanganannya tertunda adalah pengembangan alat bukti yang KPK punya," kata Chandra kepada Tempo.

Ia menuturkan, salah satu kasus yang penanganannya tidak berhenti adalah kasus Agus Condro dan pengadaan alat mobil pemadam kebakaran di beberapa kota besar di Indonesia. Menurut Chandra, lamanya penanganan kasus itu karena KPK harus mengkalkulasi kerugian negara dan penanganan satu per satu di setiap daerah di Indonesia. ABDUL MANAN | FAMEGA SYAFIRA | CHETA NILAWATY

Anggota DPR dan Kasus Korupsi

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri pada 2002, setidaknya ada delapan anggota DPR yang dijerat kasus korupsi. Inilah kasus-kasusnya.

1. Al Amin Nur Nasution, Partai Persatuan Pembangunan, divonis 10 tahun penjara.
2. Sarjan Tahir, Partai Demokrat, divonis 4,5 tahun penjara.
3. Yusuf Erwin Faishal, Partai Kebangkitan Bangsa, divonis 4,5 tahun penjara.
Ketiganya terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan Sumatera Selatan.

4. Hamka Yandhu, Partai Golkar, divonis 3 tahun penjara.
5. Antony Zeidra, Partai Golkar, divonis 5 tahun penjara.
Keduanya terjerat kasus korupsi karena merupakan penerima aliran dana BI Rp 100 miliar

6. Saleh Djasit, Partai Golkar, divonis 4 tahun penjara.
Terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran

7. Bulyan Royan, Partai Bintang Reformasi, divonis 6 tahun penjara.
Terjerat kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan

8. Abdul Hadi Djamal, Partai Amanat Nasional, saat ini berstatus tersangka
Terjerat kasus dugaan korupsi dana stimulus karena menerima fee dari rekanan Departemen Perhubungan

BAHAN: FAMEGA | RISET

Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan