DPR Desak KPK Usut Fee BPD

Sebabkan APBD Tak Terserap Maksimal

Kasus fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada kepala daerah sampai juga ke telinga parlemen. Komisi II DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki kasus penyalahgunaan APBD itu. "Sudah jelas itu bukan duit pribadi pejabat. KPK sebaiknya segera usut," kata Teguh Juwarno, wakil ketua Komisi II DPR, kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (8/2).

Teguh menyatakan, mencuatnya fee BPD itu memberikan penjelasan baru terkait penyerapan APBD kepada publik. Sejumlah catatan merah menyebutkan, APBD tidak terserap maksimal karena sejumlah alasan yang dibuat pemerintah daerah. Penyimpanan APBD di bank inilah yang ternyata menguntungkan kepala daerah atas fee yang mereka dapat. "Ini sebabnya, dana tak terserap. Soalnya ditaruh di bank. Sederhananya, kalau ditaruh semakin banyak, semakin dapat bunga," kritik Teguh.

Dalam hal ini, tidak bisa dibenarkan jika fee dari penyimpanan APBD itu diberikan kepada pejabatnya. Teguh menegaskan, harus dilihat sumber awal dana yang disimpan itu. "Sudah jelas ini gratifikasi. Sesuai UU (tindak pidana korupsi), gratifikasi harus dilaporkan," terang politikus Partai Amanat Nasional itu.

Menurut Teguh, Komisi II DPR baru mendapatkan sejumlah kasus di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, melihat gejalanya, tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi hampir di semua daerah. "Hampir di semua BPD polanya seperti itu. Karena itu gratifikasi, sebaiknya dikembalikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji dugaan korupsi dalam pemberian fee oleh BPD kepada pejabat daerah. Bila ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam pemberian upeti itu, KPK akan membawa kasus itu ke tahap penyelidikan. "Keputusan kasus itu ke bidang penindakan bergantung pada hasil audit itu," kata Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah.

Menurut Chandra, audit fee BPD itu dilaksanakan KPK dengan bantuan Bank Indonesia (BI). "Kami harus tuntaskan dulu auditnya supaya mendapat gambaran lebih jelas," katanya. Sejauh ini kasus tersebut masih di tangan bidang pencegahan. (bay/oki)

Sumber: Jawa Pos, 9 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan