DPR Belum Kompak Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran. Namun, hingga saat ini ada perbedaan pandangan di internal DPR terkait dengan masa jabatan dan status calon terpilih.
Soal masa jabatan, PPP mendorong siapa pun yang terpilih ditetapkan untuk menjabat sampai empat tahun. Sikap tersebut berbeda dengan arus utama yang menghendaki masa jabatan itu hanya setahun. ''Masa jabatan sebaiknya empat tahun saja,'' kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin kemarin (29/8).
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy berbeda pandangan. Dia mengatakan, mayoritas fraksi menghendaki masa jabatan pengganti pimpinan KPK hanya setahun. Alasannya, statusnya hanya pengganti. ''Masak pengganti sampai empat tahun,'' kata Tjatur yang juga ketua FPAN itu.
Anggota Komisi III Topane Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) sependapat dengan FPAN, baik soal masa jabatan maupun status calon terpilih. Menurut Gayus, pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun berlaku dalam keadaan normal. Itu berbeda dengan pemilihan kali ini yang hanya untuk mengisi kekosongan. ''Jadi, setahun saja sampai 2011,'' tegasnya. Gayus juga berpandangan, calon terpilih tidak otomatis menjadi ketua. (pri/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 30 Agustus 2010