DPD Bangun Kantor Perwakilan Rp 30 Miliar

Fungsi Representasi Belum Berjalan

Dewan Perwakilan Daerah merencanakan membangun kantor perwakilan di 33 provinsi. Kantor yang akan dimanfaatkan sebagai ”Rumah Aspirasi” itu diusulkan dibangun dengan jatah anggaran sebesar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar untuk setiap provinsi.

Anggaran pembangunan kantor perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 provinsi itu rencananya akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2010 serta APBN 2011. ”Itu bukan hanya untuk pembangunan gedung, tetapi total anggaran dari perencanaan, pembangunan, hingga penyediaan seluruh fasilitas kantor,” kata Bahar Ngitung, anggota DPD dari Sulawesi Selatan, di Jakarta, Kamis (8/4).

Kantor DPD di daerah itu dibangun guna memenuhi amanat Pasal 227 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Ayat itu mengatur anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi pemilihannya. Kemudian, dalam Pasal 402 UU yang sama disebutkan, penyediaan kantor DPD di ibu kota provinsi dilakukan secara bertahap, paling lama dua tahun setelah diundangkan.

Selain itu, menurut Bahar, kantor DPD di tiap-tiap provinsi itu juga dibangun untuk mendekatkan anggota DPD dengan konstituen mereka. Kantor DPD itu juga diharapkan bisa menjadi ”Rumah Aspirasi”, tempat menampung aspirasi rakyat.

Pasalnya, tidak semua daerah memiliki wakil di DPR. ”Di Sulsel itu tidak ada anggota DPR dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), kebanyakan wakilnya dari Jawa Timur. Tentu saja mereka (anggota DPR) akan menyalurkan aspirasi rakyat Jatim. Sementara di Sulsel, siapa yang akan menyuarakan kalau bukan DPD,” ujarnya.

Kantor DPD di setiap daerah akan dilengkapi dengan perangkat kesekretariatan yang menangani masalah administrasi dan rumah tangga yang terkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPD di Jakarta. Disiapkan pula staf ahli yang bertugas menerima aspirasi jika anggota DPD bekerja di Jakarta.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menambahkan, keberadaan kantor perwakilan akan lebih mengukuhkan kehadiran anggota DPD di daerah. Teknis pembagian kerja bisa diatur dan disesuaikan dengan tugas anggota DPD. ”Misalnya, dalam 25 hari kerja itu berapa hari di lapangan,” katanya.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cecep Effendi, berpendapat, lokasi kantor DPD tidak harus di ibu kota provinsi. Kantor perwakilan bisa dibangun di basis suara terbesar agar rakyat bisa merasakan kehadiran wakil mereka di DPD.

”Saat ini kehadiran fisik wakil rakyat memang sangat langka. Rakyat hanya bisa melihat wakilnya saat muncul di televisi atau koran. Bagaimana mendekatkan wakil dengan rakyat, jawabannya hanya kantor di daerah itu,” tuturnya.

Belum berjalan
Selain membangun kantor, anggota DPD juga harus menyiapkan pola hubungan antara mereka dan rakyat. Anggota DPD harus bisa mengangkat isu-isu yang sesuai dengan kebutuhan rakyat, bukan isu-isu besar.

Namun, fungsi representasi DPD, seperti juga DPR, belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, menurut Cecep, di negara mana pun, parlemen memiliki dua fungsi, yakni sebagai lembaga pembuat undang-undang dan peraturan lain serta sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. (NTA)
Sumber: Kompas, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan