Dokumen Rosa; Petinggi Demokrat Dijatah Rp 25 Miliar
Proyek wisma dibahas di restoran di kawasan Senayan.
Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu. "Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, kemarin.
Menurut Kamaruddin, jatah untuk Nazaruddin itu diungkapkan Rosalina saat ia masih menjadi pengacaranya. "Sebenarnya total fee 15 persen," ujarnya.
Rosalina adalah pegawai PT Anak Negeri sejak 2008 yang dimiliki Nazaruddin dan berkantor di Tower Permai, Warung Buncit, Jakarta Selatan. Direktur Marketing PT Anak Negeri itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Manajer PT Duta Graha Indah M. El Idris pada 21 April lalu.
Dari meja Wafid di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, tim KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar dan setumpuk amplop berisi uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar. Kamaruddin mengatakan Rosalina mengungkapkan bahwa cek Rp 3,2 miliar itu adalah fee proyek wisma dari Idris kepada Wafid. Namun beberapa hari setelah itu, Rosalina memecat Kamaruddin sebagai pengacaranya.
Perihal fee itu juga terungkap dari salinan dokumen yang diterima Tempo. Rosalina, saat diperiksa KPK pada 27 April lalu, mengungkapkan asal-muasal pembicaraan proyek Wisma Atlet SEA Games. Dalam dokumen itu, Rosalina menjelaskan, proyek wisma dibahas Nazaruddin dan Wafid saat mereka makan malam di restoran di kawasan Senayan. "Mereka makan di Nippon Kan," ujar sumber Tempo.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Nazaruddin. Ia juga tak mengangkat telepon saat dihubungi melalui saluran komunikasi itu. Namun, dalam keterangan persnya yang dikirim kepada Tempo melalui surat elektronik, ia mengatakan tidak memiliki staf atau sekretaris bernama Mirdo (mungkin maksudnya Mindo-Red.) Rosalina Manulang. "Saya hanya memiliki staf ahli Nuril Anwar," katanya. Dia pun membantah kabar mengenal Wafid. Dia juga menepis tudingan berkantor di kawasan Warung Buncit.
Pengacara Rosalina yang baru, Djufri Taufik, memberikan keterangan yang berbeda dari Kamaruddin. Dia mengatakan kliennya tak pernah mendengar soal fee itu. Dia juga menjelaskan, kliennya tidak lagi bekerja di PT Anak Negeri dan terkait dengan Nazaruddin. Ihwal cek Rp 3,2 miliar, menurut Djufri, Wafid meminjamnya untuk kegiatan atlet SEA Games. Namun, karena tak mempunyai uang, kliennya meminjam kepada El Idris. Erman Umar, pengacara Wafid, segendang sepenarian. Dia membantah tudingan kliennya menerima fee. "Wafid meminjam uang ke Rosalina." RUSMAN PARAQBUEQ | DIANING SARI | RIRIN AGUSTIA | SUKMA
-----------------------
Terjaring Kasus di Jakabaring
SEA Games XXVI bakal digelar pada 11-25 November 2011 di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Persiapan dikebut, termasuk pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang berkapasitas 4.000 atlet. Wisma itu dikerjakan PT Duta Graha Indah, dan kini 70 persen rampung.
Rupanya proyek itu sarat patgulipat. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada aliran uang yang diduga suap dari Duta Graha Indah ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berikut ini perjalanan proyek Wisma Jakabaring seluas 6,4 hektare itu.
30 Juli 2010
Pemerintah Sumatera Selatan membentuk komite pembangunan wisma atlet di Jakabaring.
3 Agustus 2010
Komite mengajukan proposal pembangunan wisma yang akan terdiri atas 5 tower ke Kementerian Olahraga. Komite meminta bantuan dana pembangunan berasal dari anggaran pusat (APBN).
12 Agustus 2010
Andi Mallarangeng seusai rapat persiapan SEA Games di Istana Wakil Presiden menyatakan SEA Games 2011 akan menggunakan anggaran pendidikan Rp 600 miliar, karena dana dari APBN Perubahan 2010 dan RAPBN 2011 belum cukup. Untuk menghemat, hajatan hanya digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan, dari semula di 4 provinsi.
22 November 2010
Panitia lelang mengumumkan PT Duta Graha Indah menjadi calon pemenang, dengan harga penawaran Rp 191,6 miliar.
21 April 2011
KPK menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah M. El Idris di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam penangkapan itu, KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar. Kuat dugaan cek itulah sebagai fee (komisi) dari proyek senilai Rp 191 miliar.
NASKAH DAN BAHAN: RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2011