Divonis 3,5 Tahun Penjara, Susno Banding
Hukumannya separuh dari tuntutan jaksa.
Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, langsung mengajukan permohonan banding setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa.
"Saya sebagai terdakwa pada saat ini juga menyatakan banding," kata Susno seusai pembacaan amar putusan oleh hakim. Ia pun langsung mendaftarkan bandingnya begitu sidang ditutup. Jaksa Erbagtyo Rohan sendiri menyatakan belum memutuskan apakah akan meminta banding. Dalam sidang yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto dan berlangsung sampai pukul 19.50 itu, Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 miliar atau kurungan satu tahun.
Menurut hakim, jenderal bintang tiga ini terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar.
Hakim menyatakan, yang meringankan hukumannya adalah terdakwa telah menjadi pelapor pertama (whistle blower) kasus korupsi dan sudah mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun. Selain itu, dalam kasus dana pemilihan kepala daerah, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tetapi terdakwa lain belum diperiksa hingga sekarang.
Hal yang memberatkan adalah, sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ia tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan bawahannya.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Hanya keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan yang dipertimbangkan," ujarnya.
Henry menambahkan, salah satu fakta yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal pertemuan dengan Sjahril. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember," katanya.
Vonis itu dihadapi keluarga Susno dengan tabah. Istri Susno, Herawati, kemarin masih bisa tersenyum ketika disapa wartawan. "Kalau menurut saya, vonis malam ini kurang fair," kata dia. Menurut dia, hukuman yang diterima suaminya lebih berat dibandingkan dengan Sjahril, yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Sidang ini diwarnai terputusnya kabel kamera milik stasiun televisi TV One, RCTI, dan Metro TV sehingga siaran langsung sempat terhenti. "Tim teknisi kami akan menyelidiki kabel tersebut apakah terpotong secara tidak sengaja atau sengaja dipotong," kata Manajer Peliputan TV One, Agung Rulianto. ISMA SAVITRI | AGUNG SEDAYU
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2011
------------------
Susno Divonis 3,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Susno juga dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam perkara dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Vonis itu dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto serta hakim anggota Kusno dan Syamsudin selama hampir delapan jam, Kamis (24/3). Susno hadir di persidangan dengan pakaian dinas lengkap perwira tinggi polisi dan dikawal sejumlah ajudan.
Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mengenai pasal yang dilanggar, baik majelis hakim maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk perkara PT SAL dan Pasal 3 UU No 31/1999 untuk perkara dana pengamanan pilkada. Dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah hal yang meringankan antara lain Susno berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta telah mengabdi sebagai penegak hukum dalam waktu lama.
Hakim berpendapat Susno terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana. Ketika menjadi Kabareskrim tahun 2008, Susno terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menangani perkara PT SAL.
Menurut majelis hakim, terdapat fakta persidangan yang membenarkan bahwa Sjahril pernah datang ke rumah Susno di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang menguatkan antara lain Haposan Hutagalung, Syamsurizal Mokoagow, Upang Supandi, dan Dadang Apriyanto. Hakim juga menyimpulkan, telah terjadi penyerahan uang Rp 500 juta oleh Sjahril kepada Susno di rumah itu.
Hakim menganggap argumentasi penasihat hukum Susno bahwa Sjahril berbohong soal kedatangannya ke rumah Susno tidak bisa dibenarkan. Menurut hakim, yang paling penting adalah peristiwa kedatangan Sjahril ke rumah Susno benar terjadi.
Hakim juga tak menerima argumen soal perbedaan tanggal kedatangan Syamsurizal dan Sjahril ke rumah Susno.
Dalam perkara kedua, saat menjadi Kapolda Jawa Barat, majelis hakim berpendapat Susno terbukti memotong dana hibah pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,46 miliar. Dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan tanah di Tamansari, Bogor. Fakta-fakta itu banyak terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya.
Susno langsung mendaftarkan upaya hukum banding. Penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan hakim karena hanya didasarkan pada kesaksian-kesaksian tunggal Sjahril Djohan dan Maman Abdulrahman. (FAJ)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2011