Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu

Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Kemarin (8/10) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menko Perekonomian itu delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut JPU, Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR. Atas perbuatannya, keuangan negara rugi Rp 100 miliar. "Menuntut terdakwa Burhanuddin Abdullah dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara," ujar JPU Rudi Margono, dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan, dalam melakukan perbuatannya Burhanuddin bersama-sama Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dan anggota Dewan Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin.

Penyebutan nama Aulia Pohan dalam surat tuntutan pidana Burhanudin itu juga menjawab keraguan tentang peran besan Presiden SBY tersebut. Dalam sidang kasus aliran dana BI, nama Aulia kerap disebut berada di balik skandal yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Namun, status hukum pensiunan pegawai BI itu masih belum terang. Dengan sebutan melawan hukum itu, KPK tinggal menagih pertanggungjawaban hukum terhadap Aulia. Apalagi, Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya menjanjikan tidak akan melewatkan fakta hukum yang mencuat di sidang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian tersebut, JPU membeber kesalahan Burhan. Peran Burhan itu bermula saat menyetujui pertemuan Rusli Simanjuntak dengan beberapa anggota DPR di beberapa hotel di Jakarta, pada Mei 2003. Anggota DPR itu, antara lain, Antony Zeidra Abidin, Daniel Tanjung, dan Amru Al Mu'tasyin.

Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dana Rp 40 miliar terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Terdakwa meminta Oey Hoey Tiong mencari dana di yayasan di bawah naungan Bank Indonesia," ungkap JPU lainnya, KMSA Roni.

Burhanuddin juga mengizinkan pemberian bantuan Rp 25 miliar yang sebelumnya dimohonkan Soedrajad Djiwandono. Disposisi tersebut dibuat untuk Aulia dan Maman H Somantri.

JPU juga mengungkapkan bahwa Burhanuddin mengetahui penghapusan harta kekayaan YPPI Rp 100 miliar dari neraca yayasan.

Menanggapi tuntutan itu, Burhanuddin termangu. "Delapan tahun terlalu berat buat saya," ujarnya saat keluar ruang sidang. Dia mengungkapkan akan menangkisnya dalam pembelaan. "Kita lihat saja lagi dalam pembelaan," ujarnya.(git/kim)

 

Sumber: Jawa Pos, 9 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan