Dituding Korupsi, Mantan Ketua Otorita Batam Somasi LIRA

Mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah, berang dituduh korupsi. Ia pun mensomasi Lumbung Informasi Rakyat (Lira), organisasi yang melansir tuduhan tersebut.

Apa yang diungkapkan itu sudah jelas merusak nama baik Ismeth Abdullah, kata kuasa hukumnya, Pablo Christalo, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (14/10/2005). Selain memberikan surat peringatan tertanggal 13 Oktober 2005, Ismeth juga mensomasi Presiden Lira, M Yusuf Rizal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otorita Batam diduga melakukan praktek KKN senilai Rp 7,987 miliar dalam tender proyek pengadaan gamma ray container scanner, alat pemeriksa kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Lira melihat tender pengadaan gamma ray container scanner
berlangsung janggal. Sebab, pemenang tender adalah pihak yang menawarkan harga tertinggi Rp 38,990 miliar yakni PT Mitra Buana Widya Sakti.

Pablo berpendapat apa yang dituduhkan Lira salah sasaran (error in persona). Alasannya, saat digelar tender, Ismeth tidak lagi menjabat ketua Otorita Batam. Kewenangan menetapkan sistem pelelangan dan hasil tender sepenuhnya wewenang panitia sehingga jelas tidak ada korelasinya dengan Ismeth Abdullah, tegas Pablo.

Pablo menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya itu sangat simplistik, mengada-ada, dan bahkan menggelapkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten). Tudingan ini adalah rekayasa, katanya.

Karena itu, Lira diminta meralat tuduhan tersebut dan memuat pernyataan maaf di 4 media cetak nasional dan media lokal di Pulau Batam. Jika dalam 7 hari tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum yang lain, tambah Pablo. (mar)

Sumber : detik.com, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan