Ditolak, Jaksa Agung dari Lingkup Hendarman

Koalisi Pemantau Peradilan menolak calon Jaksa Agung dari kalangan internal, khususnya dari lingkup dekat Hendarman Supandji. Alasannya, kinerja Kejaksaan Agung terdahulu memiliki catatan buruk yang melemahkan upaya penegakan hukum di Indonesia sehingga diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan calon dari kalangan eksternal.

Desakan itu disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan dalam konferensi pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (14/10). Tergabung dalam koalisi ini, antara lain, TII, Indonesian Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, serta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Menurut Dwipoto Kusumo dari TII, koalisi mencatat sedikitnya ada tujuh kasus korupsi besar yang dihentikan Kejagung dan 40 kasus korupsi lain yang tak jelas penanganannya. Upaya memburu uang milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang diduga hasil korupsi di Guernsey, Inggris, juga gagal.

Koalisi juga mencatat, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun 2006-2008 menyebutkan pengelolaan keuangan di Kejagung masuk kriteria tidak memberikan pendapat. Hasil audit BPK semester I-2009 juga menemukan kekurangan penerimaan negara pada Kejagung atas uang pengganti senilai Rp 8,15 triliun. Denda Rp 30,19 miliar di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga belum masuk ke kas negara.

M Hendra dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia menemukan Kejagung periode Hendarman gagal melakukan pembaruan, di antaranya belum mampu berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain dan banyak ditemui jaksa yang bermasalah. (AIK)
Sumber: Kompas, 15 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan